karyono wibowo1

Jakarta (Metrobali.com)-

Peneliti senior dari “Indonesian Public Institute” Karyono Wibowo mengatakan langkah Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dalam perebutan pimpinan parlemen sudah terkunci sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Kekalahan bertubi-tubi KIH dalam perhelatan di parlemen sudah terlihat sejak pembahasan UU MD3. Kekalahan dalam menggolkan kepentingan dalam UU MD3 merupakan titik awal kekalahan KIH,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/10).

Karyono mengatakan langkah koalisi pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla sudah terkunci oleh UU MD3. Pasal-pasal yang ada melemahkan langkah KIH dalam perebutan pimpinan DPR dan MPR. Upaya lobi pun gagal dilakukan.

“Sebelumnya, KIH juga mengalami kekalahan dalam pembahasan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan DPR juga tampaknya akan didominasi Koalisi Merah Putih (KMP),” tuturnya.

Menurut Karyono, apa pun yang akan dilakukan KIH akan sulit untuk memenangi pertarungan di parlemen apabila tidak ada kompromi dengan KMP. Kubu KIH sudah terkunci sehingga perlu kompromi dengan pihak-pihak yang memegang kunci untuk membuka kunci tersebut.

KIH juga bisa membujuk beberapa pihak yang memiliki akses terhadap kunci tersebut untuk bergabung dalam koalisi pendukung pemerintahan Jokowi-JK.

KIH mengalami kekalahan beruntun dalam pemilihan pimpinan DPR dan MPR. Kedua lembaga tinggi negara tersebut akhirnya berhasil diduduki oleh paket pimpinan yang diusung KMP.

Posisi Ketua DPR diisi anggota Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, sedangkan posisi Ketua MPR diisi anggota Fraksi PAN Zulkifli Hasan.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dijabat oleh Irman Gusman. Irman kembali terpilih menjadi ketua pada kedua kalinya, setelah periode sebelumnya juga duduk sebagai ketua DPD. AN-MB