Kodrat Wibowo

Jakarta (Metrobali.com)-

Pengamat ekonomi Universitas Padjajaran Kodrat Wibowo berpendapat eksistensi Kementerian Koperasi dan UKM layak dipertahankan dalam kabinet mendatang mengingat perannya yang dominan dalam memberdayakan ekonomi kerakyatan.

“Pemerintahan mendatang seharusnya mempertahankan dan memperkuat kewenangan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah karena sudah teruji dalam membangun ekonomi kerakyatan, khususnya Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah,” kata Kodrat Wibowo di Jakarta, Senin (1/9).

Dosen Ilmu Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran Bandung itu mengatakan perampingan kabinet memang perlu dilakukan, namun Kementerian Koperasi dan UKM harus dipertahankan.

Bahkan, menurut dia, kewenangannya harus ditambahkan dan diperkuat.

“Sektor koperasi dan UKM diperhadapkan pada realitas saat ini yang perlu mendapat dukungan dari pemerintah. Sebab, masih banyak pelaku usaha di sektor UKM belum mendapat kemudahaan akses pembiayaan dari perbankan,” katanya.

Ia mencontohkan sulitnya akses pembiayaan tersebut, hampir merata di semua provinsi, khususnya yang dialami pelaku UMKM di daerah terpencil di kawasan Timur Indonesia.

Keterbatasan akses pembiayaan disebabkan beragam faktor dari pelaku usaha dan perbankan.

“Hambatan dari pelaku UMKM yakni, kurangnya informasi dan pemahaman dalam menyusun rencana anggaran atau proposal pengajuan pinjaman. Keterbatasan ini menyebabkan UMKM dianggap tidak bankable oleh perbankan,” katanya.

Ia mengatakan meski pada setiap kementerian memiliki alokasi bantuan dan program untuk UKM dan koperasi, namun sayangnya masih tumpang tindih satu dengan lainnya.

Ia mencontohkan, di Kementerian Perindustrian ada program bantuan untuk industri kecil di sisi lain di Kementerian Perdagangan ada program bantuan revitalisasi pasar tradisional.

Ia mengatakan jika eksistensi Kementerian Koperasi dan UKM diperkuat maka diharapkan program pemberdayaan koperasi tidak tumpang tindih dan sebaliknya semakin efisien.

“Kewenangannya diperkuat atau ada semacam kewenangan khusus untuk menjadi ‘leader’ dalam pemberdayaan KUKM sehingga tidak tumpang tindih dengan kementerian lain,” katanya.

Senada disampaikan Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Univeristas Gajah Mada (UGM) Revrison Baswir yang menegaskan Kementerian Koperasi dan UKM harus tetap ada dalam susunan kabinet mendatang.

“Kementerian Koperasi dan UKM mengemban amanat konstitusi, yaitu untuk membangun koperasi sebagai usaha bersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan,” katanya.

Dalam UUD 1945 pasal 33, sebelum amandemen, katanya, lebih jelas disebutkan koperasi merupakan usaha bersama yang harus dikembangkan di Indonesia.

Menurut dia, pengembangan koperasi merupakan hal yang prinsip dan pemerintah bertugas dan bertanggung jawab memperkuat koperasi.

“Koperasi itu bukan UKM yang bisa besar dengan sendirinya. Sayangnya, selama ini pemberdayaan koperasi selalu disejajarkan dengan UKM,” katanya. AN-MB