Pengadilan Tipikor Denpasar Tolak Eksepsi I Ketut Riana dalam Kasus Pemerasan Investor
Denpasar, (Metrobali.com)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pemerasan investor sekaligus Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, pada Kamis (20/6).
Ketua Majelis Hakim, Gede Putra Astawa, menyatakan bahwa ada tiga dalih yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa dalam eksepsi mereka. Dalih tersebut mencakup adanya proses cacat hukum selama Operasi Tangkap Tangan hingga persidangan, status terdakwa yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan dakwaan yang dinilai tidak cermat dan harus dibatalkan demi hukum.
Majelis Hakim menilai bahwa prosedur yang dijalankan oleh Kejaksaan sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, wewenang Pengadilan Tipikor dalam mengadili kasus ini juga sudah sesuai dengan Pasal 6 UU RI Tahun 2009 tentang kompetensi absolut pengadilan Tipikor.
“Pengadilan berwenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara sesuai kompetensi absolut yang telah diatur Undang-Undang,” tegas Majelis Hakim, Kamis 21 Juni 2024.
Mengenai status terdakwa yang bukan PNS, Majelis Hakim menjelaskan bahwa I Ketut Riana didakwa berdasarkan unsur pasal 12 huruf E Undang-Undang Tipikor. Pada pasal 2 Undang-Undang tersebut, telah dijelaskan definisi Pegawai Negeri Sipil yang tidak hanya terbatas pada Undang-Undang Kepegawaian.
“Hal ini akan didalami dalam pokok perkara dan harus diuji dalam proses persidangan,” tambahnya.
Majelis Hakim menyimpulkan bahwa surat dakwaan sudah cermat sesuai dengan pasal 143 Undang-Undang KUHAP.
“Oleh karena itu, eksepsi terdakwa atas nama I Ketut Riana ditolak. Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” pungkasnya. (Ist)