Denpasar (Metrobali.com)-

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar menolak permohonan banding mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada terkait kasus korupsi dana pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp1,6 miliar.

Bahkan, Pengadilan Tinggi memperberat vonis Bagiada yang ditetapkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar dari dua tahun menjadi empat tahun penjara.

“Putusan tersebut sama dengan tuntutan yang kami ajukan,” kata Jaksa Penuntut Umum Wayan Suardi di Denpasar, Kamis (4/7).

Menurut dia, majelis hakim Pengadilan Tinggi itu tidak sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama terutama mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dana pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp1,6 miliar tersebut.

Majelis hakim menilai hukuman kepada Bagiada terlalu ringan dibandingkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa.

Nasib yang sama dialami oleh mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng Nyoman Pastika yang ditolak upaya bandingnya sehingga hukumannya menjadi lebih lama dua tahun dari vonis yang dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

Sementara itu, dihubungi terpisah Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Denpasar I Gde Ketut Rantam membenarkan putusan banding terdakwa Putu Bagiada dan Pastika telah turun dan sudah diberitahukan kepada jaksa.

Putu Bagiada divonis lebih ringan dari tuntutan, yakni dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor yang diketuai I Gusti Agung Bagus Komang Wijaya Adhi.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar memberikan hukuman denda sebesar Rp150 juta atau diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan. Selain itu majelis hakim juga memerintahkan Bupati Buleleng dua periode itu mengganti kerugian negara sebesar Rp547 juta.