margriet

Denpasar (Metrobali.com)-

Jefri Kam, kuasa hukum ibu angkat Engeline mengaku hingga kini belum menerima hasil pemeriksaan kleinnya menggunakan alat deteksi kebohongan (lie detector).

“Lie detector kita tidak bisa berkomentar banyak karena hingga kini, untuk pemeriksaan klien kami, belum pernah diberikan apa hasilnya. Jadi kita tidak tahu, Ibu Margriet bohong atau tidak,” kata Jefri di Mapolda Bali, Selasa 23 Juni 2015.

Ia pun belum mengetahui apakah benar hasil pemeriksaan lie detector terhadap tersangka Agustinus Tai Andamai (25) berkata jujur atau berbohong. Ia justru balik mempertanyakan publish yang disampaikan oleh Kapolda Bali jika pernyataan Agus terbaru dapat dipercaya kebenarannya.

“Untuk tersangka Agus dan lainnya saya juga tidak tahu apakah dari penyidik sudah ada publish resmi. Benar Agus berbohong atau Margriet bohong. Sampai saat ini belum ada keterangan benar atau tidak,” katanya.

Jikapun hasilnya didapat kelak, Jefri menilai hasil uji tes kebohongan bukan merupakan alat bukti “lie detector bukan alat bukti. Dia hanya mempertajam bagaimana penyidik memberikan pertanyaan selanjutnya dalam BAP. Tidak menentukan (sebagai alat bukti),” demikian Jefri.

Sebelumnya, Kapolda Bali, Ronny F Sompie menyebut jika keterangan terbaru Agus mengandung kebenaran. Keterangan tersebut yakni jika Agus tak melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, melainkan Margrietlah yang menghabisi nyawa bocah manis tersebut.

“Sesuai dengan kajian alat deteksi kebohongan, informasi-informasi yang diberikan dalam bentuk berita acara pemeriksaan pada saat pemeriksaan terakhir, keterangan Ag (Agus) informasi yang benar yang bisa percaya,” kata Kapolda Bali.

Berdasarkan informasi yang menurutnya benar tersebut maka penyidik melakukan kajian kembali terhadap hasil kajian kedokteran forensik RSUP Sanglah Denpasar. JAK-MB