Denpasar (Metrobali.com)-

Kuasa hukum Loeana Kanginnadhi, Sumardhan, membantah jika dinyatakan kliennya sudah dua kali dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebagai kuasa hukum, Sumardhan mengaku tak pernah mendapat pemberitahuan jika kliennya sudah masuk DPO. Pun halnya dengan pihak keluarga. Sumardhan mengaku sudah menanyakan langsung tentang DPO tersebut.
“Tidak ada itu. Tidak benar sama sekali kalau klien saya dinyatakan DPO. Saya sudah cek semua, termasuk ke Imigrasi. Sekali lagi itu tidak benar dan bohong itu,” tegas Sumardhan, saat dihubungi, Rabu 27 Juni 2012.
Selain membantah, Sumardhan juga balik mempertanyakan dasar pernyataan kuasa hukum Putra Masagung, Juniver Girsang, yang menyatakan Loeana sudah dua kali masuk DPO dalam kasus tersebut.
“Apa yang menjadi dasar itu (penetapan DPO)? Klien saya tidak pernah merasa bersalah. Kalau dituduh menipu, apa yang ditipu? Kalau dituduh menggelapkan, apa yang digelapkan? Itu hanya karena terserang di media, lalu mencari alasan,” duga Sumardhan.
Sebelumnya, kuasa hukum Putra Masagung, Juniver Girsang merinci jika Loeana sudah beberapa kali tak hadir dalam kasus yang menjeratnya, mulai sejak kasus itu disidik hingga dilimpahkan ke kejaksaan. Bahkan Juniver menegaskan, sedikitnya sudah dua kali Loeana dijadikan DPO.
“Pertama saat kasus ini disidik di tingkat kepolisian, kedua, DPO di tingkat kejaksaan. Ini tentu menjadi catatan kami,” tegas Juniver.
Lantaran dua kali pernah menjadi DPO, Juniver menyatakan penahanan terhadap Loeana itu sangat beralasan.
Penundaan sidang yang berlarut-larut, Juniver menegaskan hal itu malah merugikan kedua belah pihak. “Jelas merugikan kami dan dirinya sendiri. Kalau merasa tak bersalah, silakan buktikan di pengadilan. Bukan dengan cara menunda-nunda seperti ini,” kata dia.  BOB-MB