Denpasar, (Metrobali.com)

 

Pengacara Agustinus Nahak mempertanyakan kapasitas atau legal standing dari admin @AyoBeraniLapor6 yang memposting atau mengunggah dugaan bukti perselingkuhan ke media sosial tanpa seijin kliennya AP, seorang istri tentara.

AP melaporkan dugaan KDRT dan perselingkuhan suaminya, Lettu CKM MHA, namun berujung penangkapan atas pelanggaran UU ITE.

Agustinus Nahak, SH. MH, yang didampingi Egidius Klau, SH., kuasa hukum AP di Denpasar, Senin (15/4/2024), menegaskan bahwa tim penasehat hukum akan melakukan segala upaya hukum untuk melindungi AP.

“Tim penasehat hukum akan melakukan segala upaya hukum untuk melindungi AP dan berharap pengacara sebelumnya harus bertanggung jawab karena seharusnya menjaga kerahasiaan klien dan melindungi kliennya dan setiap upload ke medsos harusnya sudah paham terkait dengan UU ITE dan tidak bertindak semena-mena (bar bar) yang di lakukan akun ABL yang diduga rekanan dari kantor hukum tersebut kepada pihak lain tanpa izin dan kesalahannya sangat fatal dan tidak bisa ditolerir,” tegas Agustinus Nahak, SH. MH didampingi Egidius Klau, SH., kuasa hukum AP di Denpasar, Senin (15/4/2024).

Mereka juga menyoroti tindakan admin @AyoBeraniLapor6 yang diduga sebagai rekanan dari kantor hukum sebelumnya, Rika & Partner, atas penyebaran informasi tanpa izin klien dan penyalahgunaan UU ITE.

Nahak juga menekankan bahwa AP seorang ibu yang tidak mengerti sepenuhnya mengenai hukum dan hanya mempercayakan bukti-bukti kepada pengacaranya terdahulu untuk kepentingan laporan ke instansi terkait. AP bahkan menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan postingan tersebut dan meminta untuk segera dihapus.

Menurut Nahak, AP ditangkap setelah laporan dari BA terkait unggahan di media sosial oleh admin @AyoBeraniLapor6. Hal yang mengejutkan adalah AP yang sebenarnya tidak setuju dengan postingan tersebut, namun malah dijadikan tersangka.

Pihak pengacara mempertanyakan mengapa AP tidak diberikan peluang untuk melakukan upaya hukum restorative justice (RJ) sebagaimana yang diatur dalam penanganan kasus UU ITE. Mereka berharap kasus ini dapat ditinjau kembali untuk keadilan yang lebih baik. (Tri Widiyanti)