Penetapan Nomor Urut Paslon

Penetapan Nomor Urut Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana, Selasa (25/8)

Jembrana (Metrobali.com)-

Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) oleh KPU Jembrana dibarengi interupsi dari tim pemenangan pasangan calon (paslon) SIGY dan Ketua Panwaslih Kabupaten Jembrana, Selasa (25/8).

Dalam rapat pelno terbuka tersebut, KPU Jembrana menetapkan nomor urut 1 untuk pasangan calon (paslon) SIGY yang diusung Hanura, PKB dan Nasdem dan nomor urut 2 untuk paslon ABANG yang diusung PDIP.

Interupsi oleh Ferdinan Taufik, salah seorang anggota fraksi dari Partai Hanura ini dilakukan saat Ketua KPU Jembrana Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya membacakan nama-nama calon bupati dan wakil bupati berdasarkan nomor urut, dan akan dilanjutkan dengan penandatanganan specimen surat suara.

Pasalnya, ketika menyebut nama calon bupati nomor urut 1 (SIGY), Komang Sinatra, Ketua KPU Jembrana Agus Darmasanjaya hanya menyebut nama saja, tanpa menyebut gelar kesarjanaan Komang Sinatra yang Sarjana Hukum (SH).

Kekuranglengkapan penyebutan gelar kesarjanaan, langsung memantik interupsi dari anggota DPRD Jembrana dapil Negara asal desa Pengambengan ini.

Interupsi tersebut sempat membuat suasana santai berubah menjadi tegang. Bahkan beberapa pendukung paslon ABANG yang semula duduk mendadak berdiri.

Sementara interupsi oleh Ketua Panwaslih Jembrana Pande Made Adi Mulyawan dilakukan saat pengambilan nomor urut pengundian, dan meminta agar dikocok terlebih dahulu.

KPU Jembrana juga diminta menindaklajuti interupsi dari tim pemenangan paslon SIGY tersebut. Karena Pande beralasan, KPU juga melakukan verifikasi atas ijasah paslon bupati dari SIGY.

“Agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, saya harap penandatanganan specimen surat suara ditunda dulu. Ini masukan dari saya” ujar Pande.

Atas masukan dari Panwaslih Jembrana, penandatangan specimen surat suara akhirnya ditunda.

Ditemui seusai rapat pelno, Ketua KPU Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan penulisan nama paslon sesuai dengan KTP tertuang dalam PKPU nomor 9 tahun 2015 pasal 70 ayat 1.

“Penandatanganan specimen surat suara sebenarnya acara tambahan. Acara intinya adalah pengundian dan penetapan nomor urut. Tapi karena ada masukan dari Ketua Panwaslih Jembrana, penandatanganan surat suara kita tunda” ujar Agus Darmasanjaya.

Hadir saat rapat pelno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, Ketua KPU Bali, Dewa Raka Sandi, Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia dan unsur Muspida Kabupaten Jembrana. MT-MB