Keterangan foto: Komisi II DPRD Badung di bawah komando Ketuanya Gusti Anom Gumanti meninjau pantai Seminyak, Senin (24/1/2022)/MB

Mangupura (Metrobali.com) –

Guna menindaklanjuti Rapat Kerja Komisi II DPRD Badung dengan Dinas Pariwisata Badung soal penetapan DTW baru di Badung, Komisi II DPRD Badung dipimpin ketuanya I Gusti Anom Gumanti, S.H. melakukan peninjauan ke potensi Daya Tarik Wisata (DTW) Desa Adat Seminyak, Senin (24/1).

Dalam peninjauan tersebut, Ketua Komisi II Anom Gumanti didampingi anggota Kadek Suastiari, IGA Agung Inda Trimafo Yudha, dan I Made Wijaya, S.E. Dari pihak eksekutif hadir Kadis Pariwisata Badung I Nyoman Rudiarta, Camat Kuta, Lurah Seminyak I Putu Gede Adhi Karmita Putra, pengelola Pantai Seminyak Koming, Bandesa Adat Seminyak Wayan Windu Segara serta prajuri Desa Adat Seminyak.

Usai melakukan pertemuan, Ketua Komisi II, I Gusti Anom Gumanti menyampaikan, dengan program 100 harinya Kadis Pariwisata yang baru ini, Dewan berharap 5 potensi DTW ini sudah mendapatkan legal formal SK Bupati tentang penetapan dan pengelolaan oleh desa adat. Komisi II tentu akan selalu men-support Kadis Pariwisata, karena dasar hukum yang paling penting dari keberadaan DTW.

Politisi Dapil Kuta ini lanjut menegaskan, pengelolaan DTW oleh desa adat juga sesuai dengan visi Bupati Badung, yang ingin menjadikan warganya tuan rumah di daerah sendiri. Ini yang perlu dikaji dan di dinas mana ini yang akan kita dorong. ‘’Jadi sesuai dengan permohonan dan hari ini melakukan kunjungan lapangan potensi DTW Seminyak sudah menenuhi syarat semua dan tinggal di-SK-kan oleh bapak Bupati,’’ ujarnya.

Hal lain yang bisa digali di samping bentuknya retribusi, papar anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, ada masukan dinas soal karakteristik pengelolaan DTW di Badung yang berbeda-beda, ada watersports, kuliner, dan ada dalam bentuk lain. Ini yang perlu dikaji ke depan supaya minimal dari kajian itu menambah pundi-pundi PAD. ‘’Harapan saya bagaimana caranya penetapan itu tidak memberatkan pengelola tetapi terjadi simbiose mutualistis, saling menguntungkan sehingga setoran ke PAD juga ada, ke pengelola juga dengan senang hati, nyaman dan tenang mengelola wilayahnya masing-masing,’’ papar Gumanti.

Anom Gumanti menjelaskan, penataan dan pengelolaan DTW ini mesti komprehensif dengan penataan Samigita. Ketika nanti proses penataan Samigita sudah berjalan kalau tidak ada SK pengelolaan DTW ini akan kurang bagus. Karena itu, semua komponen baik eksekutif, legislatif termasuk pengelolanya mesti bersama-sama memikirkan Badung ke depan.

Oleh karena itu, Anom Gumanti menargetkan dalam 100 hari, 5 potensi DTW sudah mendapatkan SK pengelolaan. Untuk di Seminyak permohonan sudah lengkap. Kajian sudah lengkap tinggal ditelaah bagian hukum. Kalau tidak ada masalah akan dilanjutkan ke bupati.

‘’Saya minta kepada pihak pengelola nanti apakah desa adat atau bentuk lain, ketika nanti mengelola, mengelolalah dengan profesional. Ketika sudah diberikan SK pengelolaan artinya desa adat harus mandiri. Maintenance-nya semuanya diserahkan kepada desa adat. Kita semua supaya punya rasa tanggung jawab di wilayahnya sendiri,’’ papar Gumanti seraya menegaskan perlu edukasi, inisiatif dari komponen pengelola untuk menggerakkan masyarakatnya supaya bertanggung jawab. Partisipasi ini yang akan kita tumbuhkan ke depan.

Jika ada yang tidak mendapat SK bupati, Komisi II akan mendorong dinas menindaklajuti. Jika sampai pada keputusan jika minta pertimbangan bapak Bupati akan kita berikan. Ia pun kurang sependapat kalau banjar adat yang mengelola, tetapi tetap konteksnya harus desa adat, bahwa yang mendapatkan legitimasi adalah desa adat bukan banjar.

Anggota Komisi II Made Wijaya menambahkan, kehadiran Komisi II ini untuk menuntun dan membina serta melengkapi yang sudah ditetapkan agar Jro Bandesa dan seluruh jajaran tidak diobok-obok ke hukum positif. Sekarang legitimasinya di desa adat, karena desa adat dasar hukumnya jelas, bukan banjar adat. Dengan dipayungi perda, esok kalau ada masalah hukum maka larinya ke majelis dan tidak semua ke meja hijau. Dewan pun akan memberi tanggapan terhadap peran desa adat yang sangat kooperatif terhadap program bupati.

Kadis Pariwisata Badung Nyoman Rudiarta mengatakan kunjungan lapangan dari Komisi II DPRD Badung ini tindak lanjut dari raker yang dilaksanakan minggu lalu. Mantan Camat Kuta ini menyebutkan, tahun 2022 ada 5 permohonan kaitannya dengan pengelolaan kawasan pantai dan beberapa destinasi yang ada di wilayah Kabupaten Badung yakni Kelan, Seminyak, kawasan luar Pura Batu Ngaus di Cemagi, Pancoran Solas di Penarungan, dan wisata Gerih di Taman Wisata Gerih Sibang Kaja.

“Jadi hari ini beliau (Komisi II, red) melihat bagaimana persyaratan yang sudah kita tentukan kaitan dengan ditetapkan menjadi sebuah DTW. Yang prinsipnya ada sebuah permohonan dari desa adat dan juga kita melihat ada pengelolaan yang cukup bagus dan juga sarana prasarana penunjang baik menyangkut keamanan dan kebersihan sudah lengkap dan ini sudah layak kita jadikan sebuah daya tarik wisata baru yang ada di Kabupaten Badung,’’ ucapnya.

Dikatakan, ini adalah sebuah sampel yang dilakukan oleh Komisi II karena dari kelima tempat itu pihaknya sudah melakukan inspeksi untuk persyaratan-persyaratan yang sudah ditetapkan apakah benar dan tidak, itu semua sudah layak kita jadikan sebuah DTW.

Soal penetapan DTW, Kadis yang baru dilantik ini mengatakan tidak seluruh pantai ditetapkan menjadi DTW tetapi melihat sebuah potensi. Dalam DTW itu tentunya ada persyaratan. Pertama kaitannya dengan komitmen terhadap pantai tersebut. Kedua, adanya fasilitas untuk penunjang operasional seperti pengamanan pantai, petugas pantai, dan ada tenaga kebersihannya. RED-MB