Denpasar, (Metrobali.com)
Pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan,  padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu. ” Perlu terus  terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi covid 19,” kata Kabid  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar disela penertiban Prokes, Kamis (24/3) di Denpasar. Lebih lanjut dikatakan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali turun dari level 3 menjadi level 2. Dalam upaya menekan penularan covid 19, Tim Yustisi Denpasar akan melakukan penertiban prokes
Nyoman Sudarsanan mengatakan, penertiban yang dilakukan di  TL Jalan WR Supratman – Jalan Kenyeri Desa Sumerta Kaja  Kecamatan Denpasar Timur terjaring 21 pelanggar prokes. “Dari 21 pelanggar sebanyak 20 orang salah menggunaka masker dan 1 orang tidak menggunakan masker,” ucap Sudarsana.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai dengan peraturan semua pelanggar diberikan sanksi. Untuk  yang salah menggunakan masker di berikan pembinan dan push up di tempat. Sedangkan yang tidak menggunakan masker di denda di tempat sebesar Rp 100 ribu dan juga diberikan pembinaan . “Semua itu sebagak efek jera agar mereka tidak melanggar lagi,” jelasnya.
Tidak hanya menertibkan  pelanggar prokes dalam kegitan itu
pihaknya juga  mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  dengan   Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (RED-MB)