Denpasar (Metrobali.com)-

Ratusan pendukung terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Tabanan, Bali, mengintimidasi jaksa penuntut umum sebelum sidang perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin.

Massa pendukung mantan Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Wayan Sukaja mengerumuni Jaksa Penuntut Umum Awaludin saat memasuki Pengadilan Tipikor. Sebagian besar dari mereka mencaci maki jaksa dengan kata-kata kasar dalam bahasa Bali.

Ada juga pendukung yang melempari penegak hukum itu dengan kulit kacang. Jaksa yang tampil sendirian itu tidak berkutik dan ketakutan.

Untung saja insiden itu tidak sampai menimbulkan dampak negatif karena sejumlah warga pendukung Sukaja ada yang menahan rekan-rekannya untuk tidak melakukan tindak kekerasan terhadap jaksa.

Saat itu tidak terlihat petugas kepolisian yang mengamankan situasi tersebut hanya dua orang saja dengan senjata lengkap menjaga usai insiden intimidasi dari massa pendukung.

Tanda memanasnya situasi memang berlangsung sebelum kedatangan penegak hukum tersebut. Sebelumnya massa menduduki Jalan Letda Tantular yang berada di depan Pengadilan Tipikor sehingga kawasan itu tidak bisa dilewati oleh para pengendara kendaraan bermotor.

Ratusan pendukung Sukaja itu berorasi menyampaikan dukungan dan dibebaskannya Sukaja.

Massa yang sebagian besar berpakaian adat itu juga tampak bersemangat menyampaikan berbagai kebobrokan yang dilakukan oleh Adi Wiryatama mantan Bupati Tabanan.

“Kami meminta supaya Adi Wiryatama dihukum karena diduga telah ‘memakan’ uang rakyat miliaran rupiah dan hal itu telah dilaporkan tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” kata Suardiana, pendukung Sukaja Dia mengaku, kedatangan massa pendukung Sukaja atas inisiatif sendiri dan bukan perintah atau massa bayaran. “Kami murni memberikan dukungan karena Sukaja telah dianiaya oleh tindak kriminalisasi yang berbau politis,” ucapnya. INT-MB