Pendapatan Karangasem dipatok 1,5 T Perda APBD semesta berencana Karangasem 2023 Disahkan
Karangasem, (Metrobali.com)
Rancangan Perda APBD semesta berencana 2023 pemkab Karangasem akhirnya ketok palu. DPRD Karangasem sepakat dengan rancangan yang diusulkan pemerintah dengan berbagai catatan.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui pembahasan DPRD dengan eksekutif.
Beberapa poin penting berhasil di sepakati.
Diantaranya target Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang bersumber dari Pajak Daerah, yang sesuai rancangan awal ditargetkan sebesar Rp. 127.330.509.695,00 (Seratus dua puluh tujuh milyar tiga ratus tiga puluh juta lima ratus sembilan ribu enam ratus Sembilan puluh lima rupiah) mengalami peningkatan sebesar Rp. 15.000,000.000,00 (Lima belas milyar rupiah) sehingga target pendapatan pajak daerah menjadi sebesar Rp. 142.330.509.695,00. (Seratus empat puluh dua milyar tiga ratus tiga puluh juta lima ratus sembilan ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah).
Penyesuaian target pendapatan Transfer ke daerah dan Dana Desa berdasarkan rincian alokasi Transfer ke Daerah (pemerintah pusat dan pemerintah provinsi) dan Dana Desa serta Pendapatan Asli Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyesuaian belanja daerah melalui pengakuan belanja, rasionalisasi/pergeseran anggaran belanja antar Program kegiatan maupun sub kegiatan amupun sub kegiatan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Sehingga APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023 ditetapkan
Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.535.399.758.378,00 (Satu triliun lima ratus tiga puluh lima milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah)
Belanja Daerah sebesar Rp. 1.553.333.220.688,00 (Satu triliun lima ratus lima puluh tiga milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta dua ratus dua puluh ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah)
Surplus/(Defisit) Rp. (17.933.462.310,00) (Tujuh belas milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus sepuluh rupiah).
Diantaranya terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Rp. 59.433.462.310,00 (Lima puluh sembilan milyar empat ratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus sepuluh rupiah)
Pengeluaran Pembiayaan Rp. 41.500.000.000,00 (Empat puluh satu milyar limar ratus juta rupiah)
Pembiayaan Neto Rp. 17.933.462.310,00 (Tujuh belas milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus sepuluh rupiah).
Kesepakatan ini juga disertai catatan pendapat akhir fraksi fraksi DPRD Karangasem.
Dari Fraksi Nawa Satya Partai NasDem dapat menyetujui Rancangan tersebut di atas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan catatan.
Nasdem minta Terkait dibidang kesehatan kami mengapresiasi pemerintah daerah dalam keseriusan untuk menjamin kesehatan masyarakatnya, namun dibalik semua itu pastinya perlu untuk terus melakukan perbaikan demi perbaikan yang dapat mempermudah masyarakat untuk memperoleh jaminan kesehatan baik melalui program pemerintah daerah maupun pusat dimana kami tekankan jaminan kesehatan tersebut bisa mengcoper seluruhnya yang memang betul dibutuhkan ataupun diderita oleh masyarakat.
Sedangkan untuk BKK pemerintah daerah harus mengkaji lebih dalam dan merealisasikan secara pemerataan, dimana kita ketahui bersama Karangasem dikenal dengan anekaragam destinasi pariwisatanya yang dibeberapa titik untuk menuju ODTW tersebut aksek jalan masih meprihatinkan, disamping itu akses menuju sekolah dan akses perekonomian masyarakat Karangasem harus segera mendapat perhatian dan tindak lanjut pemerintah daerah jangan sampai menunggu saat kampaye datang.
“Pemkab harus mengkaji BKK agar dilakukan pemerataan,” ujar I Wayan Pura Arnawa saat menyampaikan pendapat akhir fraksi fraksi DPRD Karangasem.
Berkaitan dengan tenaga kontrak/honorer sesuai dengan wacana BKPSDM mengatakan ada sebanyak 1.069 tenaga kontrak/honorer yang kini nasibnya masih belum jelas, kami sangat berharap pemerintah daerah harus melakukan pengkajian dan solusi, agar jangan sampai daerah Karangasem ini yang sudah minim lahan pekerjaan kini juga harus menambah pengangguran, kami yakin kita semua tidak mengharapkan hal demikian, pemerintah daerah punya wewenang dan tanggungjawab untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya.
Sementara untuk memaksimalkan dan merealisasikan visi-misi bupati dan wakil bupati maka kami mendorong pemerintah untuk terus-menerus berinovasi apalagi dengan slogan satu jalurnya, Kami yakin Karangasem menjadi kabupaten yang diprioritaskan mulai dari pemerintah provinsi bahkan pemerintah pusat.
Dalam situasi dan kondisi perekonomian tidak menentu, Perumda Toh Langkir agar tidak menaikan tarif dasar air di tahun 2023.
Terkait Perseroda PT Karangasem Sejahtera agar segera dioperasikan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar dapat meningkatkan PAD.
Pendapat akhir Fraksi Partai Golkar terhadap Raperda tentang APBD TA. 2023 adalah Pedoman penyusunsn RAPBD tahun 2023 adalah Permendagri No. 84 tahun 2022 yang mengamanatkan adanya sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berpedoman pada RPJMD, dan KUA PPAS daerah kabupaten masing-masing. Serta berpedoman pada ketentuan pasal 89 ayat (2) pp No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah. Tema rencana kerja pemerintah pusat (RKP) untuk tahun 2023 adalah Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan. Fokus pembangunan dengan sasaran dan target yang harus dicapai yaitu :
Percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim
Peningkatan kualitas SDM Pendidikan dan Kesehatan
Penanggulangan pengangguran disertai dengan peningkatan decentjob melalui penyediaan lapangan usaha
Mendorong pemulihan dunia usaha
Revitalisasi industri dan penguatan riset terapan
Pembangunan rendah karbon dan transisi energi yang berkelanjutan dengan adaptasi dari perubahan iklim
Percepatan pembangunan infrastruktur dasar antara lain air bersih dan sanitasi.
Pemerintah daerah harus fokuskan pencapaian target pada pelayanan publik dengan menganggarkan program, kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang beroreintasi pada pemenuhan wajib terkait dengan pelayanan dasar publik antara lain pemenuhan belanja wajib (mandatory spanding) dan pemenuhan target standar pelayanan minimal (SPM) serta pencapaian sasaran pembanguan. Berdasarkan hal tersebut diatas dan memperhatikan prinsip-prinsip penyususnan APBD, terhadap RAPBD tahun 2023 dan dinamika dalam pembahasan RAPBD tahun 2023.
Pada hakikatnya merupakan instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk mewujudkan visi-misi kepala daerah yang berujung pada keinginan untuk memajukan serta mensejahterakan masyarakat. Penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2023 seharusnya merupakan sinkronisasi kebijakan pemerintah kabupaten yang di mulai dari penyusunan RKPD, KUA dan PPAS selanjutnya sampai pada penyusunan Raperda tentang APBD dan penyusunan raperbup tentang penjabaran APBD 2023. Terhadap usulan penambahan kegiatan dan sub kegiatan yang tidak tercantum dalam RKPD KUA dan PPAS tahun 2023 yang bersumber dari dana DAK dan PAD dalam pengalokasiannya supaya dialokasikan pada kegiatan-kegiatan sebagaimana mestinya dalam APBD tahun 2023. Fraksi Partai Golkar dapat menyetujui Rancangan tentang APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan beberapa saran dan wajib di laksanakan sebagai berikut :
Dengan alokasi anggaran belanja untuk di prioritaskan program yang memenuhi kebijakan PP No. 49 tahun 2018 tentang PPPK, tenaga kontrak yang telah bekerja di instansi pemkab supaya tidak diputus kontraknya agar mereka di perjuangkan ke Menpan RB dan mencarikan solusi agar status mereka masuk semua dalam pendataan mendapatkan kesempatan menjadi PPPK.
Mendorong Bupati melakukan kajian yg komprehensif guna melakukan reformasi bantuan kepada Desa Adat, Subak, Banjar Adat sehingga efektifitas dan rasa keadilan terpenuhi sekaligus dalam kesempatan ini kami mendukung langkah- langkah bupati dalam memberikan Punia-Punia dalam upacara Yadnya.
mendorong Bupati untuk melakukan pengawasan lebih tegas dalam pelestarian lingkungan di kawasan hutan lindung, desa dan alur sungai guna menghindari bencana banjir dan tanah longsor.
Kepada saudara Bupati untuk secepatnya merealisasikan peningkatan jalan alternatif menuju pura pasar agung sebudi, selat, yaitu Ruas jalan Geriana Kauh-Sukaluwih menjadi ruas jalan per 3 Banjar, Bangbang Biaung sebelah timur kantor Camat Selat, Desa Duda-Geriana Kauh, Duda Utara-Sukaluwih, Amerta Bhuana menuju pura Pasar Agung Sebudi sepanjang 5 Km.
Terkait dengan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta berpedoman pada RPJMD dan KUA PPAS, fraksi golkar melihat antara RPJMD , KUA PPAS, dan nota keuangan RAPBD tahun 2023 belum sinkrun , karena terjadi perubahan angka angka yang sangat signifikan dalam hal penambahan dan pengurangannya . sehingga target capaian serta indikator penilaian capaian program kegiatan dan sub kegiatan harus juga disesuaikan .
Dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, dan peningkatan kualitas SDM pendidikan dan kesehatan, dengan terbitnya permendagri 84 tahun 2022, mengamanatkan pembiayaan terhadap program dan kegiatan serta sub kegiatan bersifat mandatoryspanding. Namun penting diperhatikan dari sisi prinsip- prinsip asas pemerataan dan keadilan dalam pembangunan infrastruktur agar mampu mengentaskan kemiskinan sesuai target dan sasaran yang ingin dicapai. Program bedah rumah yang dalam pembahasan belum mendapat jawaban dari pihak eksekutif, terkait pentingnya perubahan PERBUP tentang pelaksanaan kegiatan bedah rumah dan besaran anggaran per unitnya . anggaran 30 juta rupiah perunit bedah rumah sudah tidak sesuai dengan situasi kenaikan harga material saat ini, jika hal ini dibiarkan akan mengalami kendala dalam hal pelaksanaan, karena pihak pelaksana mengkalkulasi dana tersebut tidak cukup untuk membangun satu unit rumah dengan spek dan ukuran serta standar yang ditentukan. Dampak lainnya adalah kualitas dari bedah rumah yang dihasilkan akan sangat rendah dan tidak bertahan lama dapat dimanfaatkan oleh masyarakat penerima bantuan. Dalam hal eksekutif melakukan penundaan penganggaran gaji pegawai dari seharusnya 14 kali menjadi 12 kali dalam ABPD tahun 2023 akibat dari kewajiban pemenuhan mandatoryspanding lainnya, kami dari fraksi GOLKAR sangat menyayangkan hal tersebut, karena menyangkut hak para pegawai dan jika di hitung dengan perubahan kenaikan defisit anggaran yang semula Rp. 4. 933. 462.310,00 (Empat milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus sepuluh rupiah) mejadi Rp. 16.933.462.310,00, (Enam belas milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus rupiah) semestinya anggran untuk gaji para pegawai tidak ada penundaan. Demikian juga dalam hal kesehatan, penundaan anggaran untuk pemenuhan UHC di BPJS kesehatan, pemerintah daerah sampai saat ini belum bisa menuntaskan permasalahan permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait dengan kepesertaan dan pelayanan kesehatan. Dalam hal kepesertaan masih banyak warga masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS PBI padahal kita sudah status UHC hampir 7 tahun , setiap hari ada saja pengaduan masyarakat, mereka belum terdaftar sebagai peserta BPJS. Hal lainnya terkait BPJS, penonaktifan kartu kepesertaanmayarakat sebagai peserta BPJS yang dilakukan secara sepihak tanpa ada komfirmasi ke warga tersebut , sangat membuat masyarakat kecewa, karena ketika mereka mau berobat tetapi ternyata kartu yang mereka pegang dinyatakan tidak aktif, hal ini sangat membuat mereka kecewa karena akhirnya mereka harus bayar untuk biaya pengobatan saat itu. Juga banyaknya warga masyarakat yang status kepesertaan mandiri ,mempunyai tunggakan hutang pembayaran, terakumulasi menjadi jumlah hutang yang sangat besar dan mereka tidak mampu melunasi karena keterpurukan ekonomi dampak pandemi covid 19, apa langkah langkah pemerintah terhadap hal tersebut.
Dalam hal peningkatan ketersediaan lapangan pekerjaan dan pemulihan dunia usaha, pemerintah semestinya menaruh perehatian yang lebih besar terhadap pengembangan sektor pertanian dalam arti luas, dengan memberikan porsi anggran yang lebih besar dan semakin ditingkatkan setiap tahunnya sebagai wujud keseriusan pemerintah daerah terhadap sektor pertanian. Potensi bidang pertanian lahan kering seperti kacang tanah di daerah kubu yang sudah mendapat pengakuan kualitas dari perusahaan pengolahan kacang tanah sampai saat ini belum mendapat perhatian serius dari pemerintah untuk membantu para petani dalam hal pemberian bantuan bibit dan manajemen pengolahan berkelanjutan sehingga petani lebih sejahtera kehidupannya. Penciptaan kawasan pertanian terintegrasi yang sesuai dengan kondisi lahan yang ada didaerah karangasem perlu dilakukan kajian dan riset sehingga dapat menghasilkan produksi hasil pertanian yang dapat memperkuat ketahanan pangan daerah.
Harus disadari bahwa geografis daerah karangasem termasuk daerah rawan bencana, untuk itu kesiapan tanggap bencana perlu didukung dengan kesiapan peralatan sarana prasarana yang memadai sehingga gerak cepat dalam penanganan bencana dapat diwujudkan. Sarana yang dimaksud kami setuju dengan pengadaan mobil eksafator, dan juga pengadaan mobil skeylift yang sangat dibutuhkan utk penataan pemangkasan pohon perindang, karena mobil yang ada saat ini kondisinya sudah tidak layak pakai.
Dalam hal pengelolaan kwalitas SDM yang dimiliki kabupaten Karangasem , pemerintah daerah perlu memperhatikan nasib pegawai kontrak daerah yang tersebar disemua OPD yang ada agar diperjuangkan kedepannya menjadi tenaga PPPK . prihal masih kurangnya tenaga pendidik karena banyak guru yang akan memasuki purna tugas, maka kami menyarankan agar tenaga kontrak yang memiliki latar belakang izasah keguruan namun berada di OPD yang bukan bidang pendidikan , agar ditarik untuk ditempatkan sebagai tenaga pendidik atau guru.
Peningkatan target capaian pendapatan asli daerah yang sangat signifikan dalam rancangan APBD pasca TKDD, khususnya dari sektor pajak daerah yang awalnya direncanakan RP. 127 330.509.695 (Seratus dua puluh tujuh milyar tiga ratus tiga puluh juta lima ratus sembilan ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) naik Rp. 15.000.000.000 (Lima belas milyar) sehingga menjadi RP. 142.330.509.695 (Seratus empat puluh dua milyar tiga ratus tiga puluh juta lima ratus sembilan ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) kami sangat apresiasi, hal ini tentu datahun- tahun mendatang akan menjadi dasar historis dalam menrencanakan besaran pendapatan asli daerah di masa yang akan datang. Besar harapan kami semoga ini bisa tercapai.
Menyuarakan kepada Bupati untuk memberikan atensi kepada RSUD dan rumah sakit swasta lainya yang ada di wilayah Karangasem dalam proses pelayanan kepada pasien agar mengedepankan penanganan ketimbang proses administrasi. Akumulasi dari semua saran-saran Fraksi Partai Golkar ,kami simpulkan RAPBD Karangasem TA. 2023 bukan hasil terbaik yang dicapai dari hasil proses pembahasan secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatife, dimana masih terjadi eksekutif happy, bukan wujud komitmen, dedikasi dan tanggung jawab kita bersama secara konstitusional, politis, dan moral untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Karangasem secara Niskala dan sekala sesuai dengan visi dan misi, Karangasem Era Baru.
Fraksi Gerindra pada prinsipnya setuju untuk mengesahkan Raperda tentang APBD Semesta Berencana TA. 2023 menjadi Peraturan Daerah dengan catatan sebagai berikut :
Ekstensifikasi dan Intensifikasi potensi sumber-sumber pendapatan terus ditingkatkan ditingkatkan serta mengembangkan dan meningkatkan kualitas SDM aparat pelaksana sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Anggaran-anggaran yang sudah ditetapkan untuk dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat.
Lebih mengefektifkan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang sudah ditetapkan masing-masing SKPD, sehingga dapat berjalan tepat sasaran dan tepat waktu serta sesuai dengan harapan kita bersama yaitu kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Agar Pemerintah mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat sehingga perda yang sudah ditetapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Raperda tentang APBD Semesta Berencana TA. 2023 untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan beberapa usul dan saran sebagai berikut :
Diharapkan semua anggaran untuk kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Karangasem yang nantinya mampu mengakomodir kepentingan prioritas yaitu mensejahterakan masyarakat.
Perlu adanya pengawasan yang lebih maksimal di tiap-tiap kegiatan agar tidak ada temuan-temuan oleh pihak audit.
Fraksi Catur Warna Karangasem dapat menerima Raperda tentang APBD TA. 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda dengan usul dan saran agar :
Diharapkan agar APBD TA. 2023 adalah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan juga sebagai upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip transparansi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik, oleh karena itu prinsip-prinsip akuntabilitas public harus diberlakukan kepada semua lembaga pengguna anggaran pemerintah daerah yang bekerja diatas legalitas dan legitimasi masyarakat.
Pemerintah diharapkan untuk menggali potensi daerah yang dimiliki untuk meningkatkan pendapatan terutama membuka peluang zone-zone yang baru sesuai dengan peraturan daerah.
Dalam meningkatkan prestasi Porprov di tahun-tahun berikutnya pemerintah harus mengagendakan kegiatan olah raga di tingkat pordes, porcam dan tingkat porkab. Dan juga pemerintah harus memberikan dana pembinaan hibah lebih untuk meningkatkan prestasi olah raga di Kabupaten Karangasem.
Demi kelancaran tugas dan fungsinya, karena selama ini PHDI belum memiliki kantor resmi, diharapkan agar pemerintah daerah mencarikan tempat untuk PHDI Kabupaten Karangasem. (RED-MB)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.