pendam jaya berantas scamers

Jakarta (Metrobali.com)-

Perkembangan ilmu teknologi dewasa ini menghadirkan sebuah fase peralihan dari media lama kepada Media baru, dimana media baru adalah digitalisasi dari perkembangan teknologi dan sains, yang bersifat manual menjadi otomotis serta dari semua yang rumit menjadi ringkas dan bisa dikatakan teknologi komunikasi digital yang terkomputerisasi serta terhubung kedalam jaringan internet. Salah satu bentuk dari Media baru adalah internet. Internet merupakan sebuah jaringan yang terhubung secara intensional dan beroperasi berdasarkan protocol yang disepakati bersama. Sejak adanya internet, dimulailah kehidupan diseluruh dunia dengan media sosial yang mengajak kita berkomunikasi tanpa batas, ruang dan waktu.

Berkaitan dengan hal tersebut Penerangan Kodam Jaya sebagai satuan yang berkaitan dengan pelaksana konsep dari strategi komunikasi yang ada di Kodam Jaya dalam membangun citra TNI AD, serta memberikan informasi yang akurat mengenai kegiatan Kodam Jaya.

Pendam Jaya selalu mengupdate setiap perkembangan yang ada berkaitan dengan segala sesuatu untuk mendukung tugas Pokok Kodam Jaya. Kali ini Pendam Jaya yang diwakili oleh Kapten Inf Abu Bastian, S.Ikom., M.Si., yang menjabat sebagai Katim IT Pendam Jaya melaksanakan diskusi bersama dengan KMK (Kreatif Media Karya) Nara sumber juga berasal dari Mahasiswa PTIK Polri AKP Agung Permana sebuah institusi yang bergerak dibidang Komunikasi dan Media membahas mengenai Social Media.

Secara garis besar social media menggunakan sistem yang terkoneksi internet dengan banyak orang tanpa batas geografis, ruang dan waktu dengan bertujuan untuk berkomunikasi berbagi sesuatu dan mengungkapkan pendapat secara online. Lebih lanjut Social media adalah suatu media interaksi online yang meliputi blog, forum, aplikasi chatting sampai dengan social network (jejaring sosial), misalnya Email, chatting, pesan singkat. Social Network adalah sebuah jejaring yang memuat interaksi sosial & relasi hubungan interpersonal berupa web atau aplikasi yang memungkinkan pengguna untuk berkomunikasi satu sama lain dengan cara saling bertukar informasi, komentar, pesan, gambar, dan video. Sedangkan SNS (Social Networking Sites) adalah lebih mengacu pada situs atau website yang digunakan, yaitu Facebook, Twitter, Path, Tumblr, Pinterest, Instagram, dsbnya.

Kegiatan social media didukung oleh Communication network yaitu jaringan yang menghubungkan perangkat dua atau lebih komputer melakukan transfer data, instruksi dan informasi menggunakan jaringan nirkabel sehingga pengguna social media dapat saling terkoneksi dengan baik.

Saat ini Indonesia menjadi salah satu Negara yang masyarakatnya cukup besar menggunakan soccial media, Terbukti jumlah pengguna facebook di Indonesia mencapai lebih dari 70 juta, Twitter mencapai 20 juta pengguna dan Chatting Line mencapai 30 juta. Terlebih dari itu disampaikan oleh Kapten Inf Abu Bastian, Perkembangan Informasi Teknologi atau Media baru, belum diikuti dengan aturan hukum yang mumpuni, terbukti dengan banyaknya laporan dari para pengguna social media yang menjadi korban dari para Scammers yang belum dapat diselesaikan dengan tuntas oleh pihak yang berwenang menangani.

“Scammers adalah Oknum yang melakukan perbuatan manipulasi/tipuan, yang dilakukan dengan cara memanipulasi suatu hal di dunia maya untuk mendapatkan kepercayaan dari orang lain yang dilakukan hanya untuk mendapatkan keuntungan/menipu dan setelah mendapatkan yang diinginkan (keuntungan), sipelaku (scammer) kabur meninggalkan korbannya)” terang Kapten Inf Abu Bastian.

Para penjahat dunia maya ini dapat dengan mudah menjalankan aksinya terutama untuk di Negara kita Indonesia, mungkin dengan kurang tegasnya peraturan dan perundang-undangan serta praktisi hukum yang membuat scammers mudah menjalankan aksinya. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) telah dibahas dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) serta Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU ITE, delik-delik tersebut dapat dilaporkan kepada Penyidik POLRI atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (“PPNS ITE”) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Adapun Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Sedangkan bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Sulitnya pihak berwenang untuk mengungkap kasus Scammers bahkan ketika para Scammers menggunakan Foto dan membuat akun palsu di Media Sosial mengatasnamakan Prajurit TNI dan Polri yang pada akhirnya mengharuskan para pengguna media sosial harus bijak dalam menyelami dunia maya. RED-MB