Jembrana (Metrobali.com)-

Maraknya pencurian pasir laut di pantai Yehembang Kecamatan Mendoyo beberapa bulan terakhir mendapat tanggapan sejumlah tokoh. Kinerja aparat pun dipertanyakan. Pasalnya beberapa bulan belakangan aparat Pol PP Jembrana terkesan cuek atas kasus pencurian tersebut. Padahal sejumlah masyarakat sudah berulang kali mengadu.

Dari informasi dari sejumlah warga, Sabtu (21/9) pencurian di pantai Yehembang merupakan dampak dari kesepakatan akan pelarangan pengambilan pasir laut di wilayah pantai Pekutatan dan cueknya aparat Pol PP Jembrana dalam mengambil tindakan.  “Seharusnya pihak desa dinas dan Desa Pakraman Yehembang bisa mencontoh Desa Pekutatan. Sehingga pengambilan pasir laut bisa dihentikan. Kalau hanya mengandalkan Pol PP saya yakin tidak mampu” ujar salah seorang warga setempat.

Bendesa Desa Pakraman Yehembang, IB Legawa mengatakan pihaknya akan segera berkordinasi dengan pihak perbekel dan BPD Desa Yehembang untuk membahas masalah tersebut. Termasuk kemungkinan akan dibuatkan kesepakatan bersama, sehingga pencurian pasir laut bisa ditanggulangi.

I Ketut Wirata Winaya, mantan Ketua Komisi C DPRD Jembrana mengaku prihatin akan aksi pencurian pasir laut. Menurutnya kasus tersebut bisa terjadi lantaran adanya komunikasi antara pemesan (pembeli) dan oknum masyarakat yang pekerjaannya memang mencari pasir laut.

Disatu sisi juga disebabkan kebijakan pemerintah, dimana pemerintah justru memberikan bantuan modal kepada pengrajin pasir laut dalam mengembangkan usahanya. “Pengerajin pasir laut untuk mengembangkan usahanya tentu membutuhkan pasir laut. Terus pasir lautnya dapat darimana? Kalau bukan dari masyarakat yang kesehariannya mencari pasir laut” ungkapnya.

Dikatakannya dalam mengatasinya, semua pihak harus duduk bersama untuk mencarikan solusi terbaik, apalagi ini menyakut perut (nafkah) orang banyak. termasuk memikirkan kelangsungan para pengrajin pasir laut.

Putu Kamawijaya, anggota Komisi C DPRD Jembrana saat dimintai tanggapanya melalui telepon mengatakan larangan pengambilan pasir laut sebenarnya sudah jelas. Bahkan provinsi melalui perdanya juga telah melarangnya. Demikian juga dalam UU lingkungan hidup, semua sudah jelas mengaturnya. Bahkan dalam perda juga disebutkan Pol PP memiliki wewenang dalam menertibkannya. “Disini Pol PP harus berani menindak. Kalau bukan Pol PP lalu siapa” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi, I Ketut Suania saat dikonfirmasi mengatakan kasus pencurian pasir laut lebih baik ditanggulangi oleh desa pakraman bersama dengan desa dinas dimasing-masing desa dengan lebih mengedepankan awig desa. Menurutnya iika pun ada perda, tentu dendanya sangat kecil dan seringkali dilanggar. “Saya pikir lebih baik dicantumkan di awig adat di masing-masing desa, karena masyarakat lebih taat kepada awig adat” ujarnya. MT-MB