Pencurian di RS Denpasar: Residivis Kambuhan Asal Blitar Ditangkap setelah Beraksi 5 Kali
Denpasar (Metrobali.com)
Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap Sutrisno (43), seorang residivis asal Blitar, yang terlibat dalam serangkaian pencurian di Selasar Gedung Pelayanan Jantung Terpadu (PJT) RSU Pusat Prof DR IGNG Ngoerah/RS Sanglah. Kejadian ini terjadi pada Senin, 13 November 2023, sekitar pukul 03.40 WITA.
Pengungkapan kasus ini didasarkan pada laporan LP-B/106,107,108/XI/2023 dari Ni Putu Rina, keluarga pasien, yang kehilangan tas berisi dua unit Handphone (Hp) merk Redme 9C, iPhone 5, Samsung, uang tunai Rp.12.000.000,-, serta dokumen penting.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban dan saksi menunggu suaminya yang sedang sakit di teras Gedung Pelayanan Jantung Terpadu (PJT) RSU Pusat Prof DR IGNG Ngoerah/RS Sanglah.
Saat mereka bangun, mereka tidak menyadari hilangnya tas tersebut. Modus operandi pelaku terungkap setelah masuk ke kamar RS, mengambil barang korban yang sedang istirahat.
“Pelaku, yang baru bebas dari penjara pada Agustus 2022, mengakui melakukan pencurian serupa di RS yang sama sebanyak 5 kali sejak Oktober,” kata Kapolresta, saat rilis di Mapolsek Denpasar Barat, Selasa 14 November 2023.
Pelaku, yang memiliki toko kelontong, nekad mencuri barang milik keluarga pasien untuk keperluan sehari-hari. Dia berhasil diamankan oleh tim Opsnal Polsek Denpasar Barat pada tanggal yang sama sekitar pukul 03.40 WITA di lorong rumah sakit setelah lidik intensif.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi HP, dompet, tas selempang, dan pakaian yang dipakai saat kejadian, serta sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 5705 IH yang dipakai pelaku ke TKP.
Kapolresta menegaskan bahwa pihak RS sudah memberikan imbauan agar menjaga barang pribadi.
“Di RS sudah ada imbauan untuk mengawasi barang, terutama yang dibawa keluarga pasien. Mereka di luar kamar, untung ada CCTV,” tandas Kapolresta.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. Total uang hasil kejahatan yang terkumpul mencapai Rp15 juta, yang kini sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada pengunjung dan keluarga pasien di rumah sakit sekaligus menjadi peringatan bagi pihak RS dan masyarakat untuk meningkatkan keamanan barang bawaan di tempat-tempat pelayanan kesehatan.(Tri Prasetiyo)