Denpasar (Metrobali.com) –

Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Jumat (9/8)  dini hari. Pelaku yang tertangkap tangan saat sedang melakukan aksinya ini ditangkap di atas kapal KM Permata 168 yang sedang bersandar di Dermaga Barat, Pelabuhan Benoa.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Benoa, Kompol I Wayan Suweca, melalui Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa, AKP Putu Suta, bersama Panit Reskrim, Ipda Gusti Kade Arimbhawa, dan timnya berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama Monce Metusalak Tamo Ama, pria berusia 35 tahun asal Sumba Barat.

Kejadian bermula pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WITA. Pelaku memarkirkan sepeda motornya di depan Dermaga Barat Pelabuhan Benoa. Setelah memantau situasi sekitar yang sepi, pelaku kemudian naik ke kapal KM Permata 168. Dengan cara merusak kunci gembok, pelaku masuk ke kamar mesin kapal dan mengambil alat-alat pancing yang berada di dalamnya.

Saat hendak melarikan diri dengan membawa barang curiannya yang disimpan dalam karung dan box, pelaku berhasil ditangkap oleh dua personel unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa yang sedang melakukan patroli subuh di sekitar lokasi.

Ketika pelaku mencoba kabur, petugas menabrak motor pelaku hingga ia terjatuh. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan dari pelaku antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor registrasi DK 2356 AEI, 100 meter kabel listrik elektronik, 47 bungkus Silver Lock, 31 meter kabel listrik dibalut tali dan selang, 12 bungkus kail pancing, 1 kunci gembok beserta besi pengaman pintu, 1 potong celana panjang jeans biru, 1 kaos hijau polos
1 batang logam besi sepanjang 45 cm dengan diameter 1,3 cm,

“Akibat dari pencurian ini, korban yang bernama Hambali Indra (60), seorang wiraswasta asal Denpasar Selatan, mengalami kerugian sekitar Rp. 33.000.000,-” ungkap Kanit Reskrim, Selasa 13 Agustus 2024.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa motif di balik aksi pencurian ini adalah faktor ekonomi. Pelaku nekat merusak gembok dan mengambil barang-barang berharga dari dalam kapal pada dini hari ketika situasi di sekitar pelabuhan sepi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kanit.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)