Pencuri HP di Warnet Denpasar Mengaku Akan Jual Barang Curian untuk Kebutuhan Sehari-hari
Denpasar (Metrobali.com) –
Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah warnet di Jalan Gatot Subroto Timur, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Pelaku, Muhammad Fadzli (20), ditangkap oleh tim opsnal Polsek Dentim tanpa perlawanan berdasarkan bukti rekaman CCTV.
Kejadian berawal pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 05.00 WITA, ketika korban, Agustinus Atanasius Girang G. (26), seorang mahasiswa asal Denpasar, tertidur di sofa operator di Warnet Reborn Geming, Jalan Gatsu Timur.
“Saat itu, korban sedang mengisi daya ponselnya, merek Poco M4Pro, di atas meja operator,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa 24 September 2024.
Sekitar pukul 09.30 WITA, korban dibangunkan oleh penjaga warnet, Adi Seriawan, yang memintanya mengecek barang-barang di meja.
Setelah dicek, ponsel milik korban tidak ditemukan. Korban kemudian melihat rekaman CCTV dan mendapati seorang pria berbadan kurus, mengenakan kaos hitam dan celana pendek berwarna krem, serta membawa tas ransel, mengambil ponselnya. Kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp 2,8 juta.
Berdasarkan laporan korban yang diterima pada pukul 12.00 WITA hari yang sama, polisi segera melakukan penyelidikan. Tim opsnal Polsek Dentim, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU I Made Sena, S.H., M.H., dan Panit Opsnal IPDA I Nyoman Padu, menelusuri area sekitar TKP.
“Berkat ciri-ciri pelaku yang terekam CCTV, tim berhasil menangkap Muhammad Fadzli saat sedang berjalan kaki di Jalan Gatot Subroto Timur, Dentim,” jelas Sukadi.
Dalam interogasi, Fadzli mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil ponsel tersebut tanpa sepengetahuan korban dan berniat menjualnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini, barang bukti berupa ponsel Poco M4Pro milik korban sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 juta. Polisi juga memastikan akan terus mendalami kasus ini guna memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)