PENCURI
Buleleng (Metrobali.com)-
Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka pelaku pencurian didua tempat sekaligus, diantaranya di Jalan Gempol, Gang Beo, Kelurahan Banyuning, Singaraja dan di Jalan Gajah Mada, Gang VII, Kelurahan Kendran, Singaraja. Kedua pelaku tersebut, yakni M. As alias Santo (18) beralamat sementara di Jalan Gempol Gang Beo, Kelurahan Banyuning, Singaraja serta AF (19) beralamat sementara di Jalan Parkit, Kelurahan Kaliuntu, Singaraja. Mereka ditangkap dalam kurun waktu bersamaan ditempat kos masing-masing pada Sabtu (3/9) sekitar pukul 10.00 Wita. Barang curian yang berhasil di sita polisi sebagai barang bukti, diantaranya 1 unit Laptop Sony, 1 unit Laptop Asus, 2 unit handphone Samsung, 1 unit handphone Asus, 1 unit charger handphone serta 1 tas gendong. Sebagai korban dari pencurian ini, Ni Kadek Desy Nurani Sari dan Made Jery Pustaka Putra.
Kronologis peristiwa, berawal pada Rabu (17/8) sekitar pukul 03.00 Wita bertempat di Jalan Gempol, Gang Beo, Kelurahan Banyuning, Singaraja, tersangka berjalan kaki menuju Jalan Gajah Mada, Gang VII, Banjar Penataran, Kelurahan Kendran, Singaraja. Setelah sampai disalah satu rumah yang terlihat pintu bagian atasnya terbuka, kemudian Santo masuk kedalam rumah dengan cara memanjat tembok pagar. Sedangkan temannya AF menunggu diluar rumah dan mengawasi situasi. Setelah Santo berhasil mendapatkan barang curian, lalu mereka berdua pergi kerumah kos yang ada di Jalan Gempol, Gang Beo, Kelurahan Banyuning, Singaraja.”Barang curiannya itu dijual oleh AF dan hasil penjualannya mereka dibagi dua” terang Kapolres Buleleng, AKBP Made Sukawijaya, Senin (5/9) di Mapolres Buleleng.
Selanjutnya pada hari Sabtu (3/9) sekitar pukul 06.00 Wita, terungkap telah terjadi dugaan peristiwa pencurian sebuah Laptop dan handphone di tempat kos di Jalan Gempol, Gang Beo, Kelurahan Banyuning, Singaraja. Mendapat laporan adanya pencurian tersebut, dengan sigap unit 1 Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan upaya olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan cara mendatangi TKP dan melakukan introgasi para saksi dan dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan. Diseputaran tempat kejadian, tim Opsnal  bertemu dengan salah seorang pelaku yang merupakan residivis pencurian. Sehingga saat itu juga tim Opsnal melakukan introgasi terhadap residivis tersebut yang diketahui bernama M. As alias Santo. Dan dari hasil introgasi, terungkap bahwa residivis Santo yang dibantu AF mengambil barang-barang curian tersebut.”Kedua pelaku saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akibat perbuatannya di sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” tandas Kapolres Sukawijaya. GS-MB