Sosialisasi Lembaga Kolektif (LMK) Bagi Para Pencipta Lagu dan Musik

 

Poto bersama sosialisasi HKI

Poto bersama musisi Bali pada acara Sosialisasi Lembaga Kolektif (LMK) Bagi para Pencipta Lagu/Musik dan Para Pemilk Hak Terkait  Bagi Para Pencipta Lagu dan Musik, Kamis (16/3) di Hotel Aston Denpasar

 

Denpasar (Metrobali.com)-

Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi , Badan Ekonomi Kreatif RI, Ari Juliano Gema mengungkapkan, musisi yang tergabung dalam Lembaga Manajemen  Kolektif (LMK) akan mendapat sekema khusus BPJS. Perjuangan untuk mendapat skema khusu BPJS dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan para musisi tidak lagi produktif di bidang music. Selaian, itu pada saat mereka sudah tua dan secara fisik dan mental sudah menurun maka mereka diharapkan mendapat jaminan kesehatan.

Hal itu dikatakan Ari Juliano Gema pada acara Sosialisasi Lembaga Kolektif (LMK) Bagi para Pencipta Lagu/Musik dan Para Pemilk Hak Terkait  Bagi Para Pencipta Lagu dan Musik, Kamis (16/3) di Hotel Aston Denpasar. Sekitar 30 pencipta lagu dan musik di Bali mengikuti sosialisasi tersebut yang diberikan secara langsung oleh Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi , Badan Ekonomi Kreatif RI, Ari Juliano Gema dan Direktur Fasilitasi HKI dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif RI, Robinson Sinaga.

Menurut Ari Juliano Gema, sesuai dengan Pasal 87 uu No 28 tahun 2014 tentang Hak cipta (uu Hak cipta)  menegaskan bahwa setiap Pencipta Lagu/Musik, Penyanyi, Pemusik, Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram dan Pemilik Hak Terkat lainnya harus menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektr (LMK) untuk mendapatkan hak ekonomi termasuk royalti.  Dengan kata lan hanya LMK yang berhak memungut royalti dari para pengguna hak cipta dan hak terkait.

Dengan adanya ketentuan dalam UU Hak Cipta terkait LMK tersebut,  para Pencipta Lagu/musik, Penyanyi, Pemusik,  Pelaku pertunjukan, Produser Fonogram,  dan Pemilik Hak Terkait tidak perlu memikirkan cara pemungutan royalti atas karyanya karena pemungutan royati tersebut telah ditangani oleh LMK-LMK. Hal ini akan sangat membantu para pencipta Lagu Musik, Penyanyi.  Pemusik, Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram dan Pemilk Hak Terkait untuk memperoleh royalti.

Ditegaskan, bahwa LMK yang berhak memungut dan mendistribusikan royalti harus mendapatkan SK dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Saat ini,  LMK yang telah mendapat sk dari kementerian Hukum dan HAM RI berjumlah 6 LMK yang terbagi dalam 2 kelompok yaitu LMK Hak cipta dan LMK Hak Terkat. LMK Hak Cipta adalah UMK Karya cipta Indonesia(KCI), LMK Wahana Musik Indonesa (WAM),  dan LMK Roylti Anugrah Indonesia (RAI). sedangkan LMK Hak Terkait adalah LMK PAPPRI,  LMK Sentra Lisensi Musk indonesia (SELMI),  dan LMK Anugrah Royalti Dangdut indonesia (ARDI).

Kegiatan yang dilakukan di Hotel Aston Denpasar Bali ini menghadirkan narasumber dari LMK-LMK tersebut dimaksudkan untuk mensosialsaskan mengenai pemungutan dan pendistribusian royalti di bidang musik kepada para Pencipta Lagu/Musik,  Penyanyi.  Pemusik,  pelaku Pertunjukan,  Produser Fonogram dan Pemilik Hak Terkait di Denpasar Bali.

Selain itu,  lanjutnya para Pencipta Lagu Musik, Penyanyi Pemusik,  Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram dan Permilik Hak Terkait di Denpasar Bali yang ingin bergabung menjad anggota LMK dapat mendaftar secara langsung pada saat acara.

‘’Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan terkait pemungutan dan pendistribusian royalti di bidang musik,  dan juga dharapkan para Pencipta lagu/Musik, Penyanyi,  Pemusik,  Pelaku Pertunjukan, produser Fonogram dan Pemilik Hak Tekait lainnya di Denpasar  Bali dapat menjadi anggota dari LMK,’’ katanya.

Dikatakan, kita ingin manajemen atau pengelolaan royalty music ini bisa nantinya dimanfaatkan secara optimal oleh para musisi. Begitu juga para pengguna musik kita ingin akan adanya tumbuh kesadaran dari mereka untuk membayarkan royalti musik tersebut.

” Harapan kita, mereka (para musisis) mau bergabung kepada salah satu lembaga manajemen kolektif sehingga nanti akan ada pembagian royalti secara reguler kepada mereka yang menjadi anggota LMK. Ada sekitar 1.200 musisi dan pencipta lagu sudah bergabung dalam LMK,’ katanya.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi HKI dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif RI, Robinson Sinaga mengatakan, dengan adanya undang-undang hak cipta Nomor 28 tahun 2014 setiap pencipta lagu musik dan hak terkait seperti pemain band, penari jika mereka ingin mendapatkan royalti mereka harus menjadi memberi kuasa atau menjadi bagian dari salah satu LMK. SUT-MB