Denpasar (Metrobali.com)

 

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Jumat (5/7), Tim Pemberantasan BNNP Bali berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang membawa bungkusan coklat berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Berat bruto barang tersebut adalah 107,44 gram, sementara berat netto adalah 106,6 gram.

Kedua laki-laki yang ditangkap berinisial MR dan MF. Kedua remaja ini mengaku disuruh oleh ayah MR untuk mengambil bungkusan tersebut dengan imbalan Rp 200.000. Mereka tidak diberitahu mengenai isi bungkusan tersebut.

Tim BNNP Bali kemudian melakukan pengembangan kasus. Pada pukul 23.30 WITA, tim berhasil menemukan tersangka ZA di rumah tanpa nomor di Jalan Kebo Iwa Gang III, Desa/Kel. Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

“ZA, seorang buruh bangunan berusia 41 tahun yang berasal dari Sampang, mengakui bahwa dirinya yang menyuruh MR dan MF mengambil barang tersebut di pinggir Jalan Pura Demak Lange 1, Desa/Kel. Pemecutan Kelod, Kec. Denpasar Barat. Namun, ZA tidak memberitahukan kepada MR dan MF bahwa barang yang diambil adalah narkotika,” ungkap Kabid Pemberantasan
Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H., di Denpasar Selasa 9 Juli 2024.

Dua remaja ini awalnya, kata dia diamankan tepatnya di pinggir Jalan Pura Demak Lange 1, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Dua remaja MR dan MF statusnya hanya menjadi saksi dan dikembalikan ke keluarganya.

“Tidak ditahan,” tegas dia.

Sementara, ZA kini ditahan di Kantor BNNP Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

ZA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)