Jembrana (Metrobali.com)-

Penanganan kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana tergantung hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali.

“Kami tunggu hasil audit BPKP dengan target pada tahun 2014 ini, sudah bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor Bali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Negara, Teguh Subroto, di Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat (3/1).

Sambil menunggu audit tersebut, pihaknya tetap melakukan penyelidikan dugaan keterlibatan orang lain, selain mantan Bendahara KPU Kabupaten Jembrana Kade AK.

“Sehingga, saat audit selesai dan ada indikasi tersangka lainnya, kami sudah memiliki bukti-bukti pendukung untuk menindaklanjutinya. Dengan pola kerja seperti ini, pemeriksaan bisa lebih cepat dilakukan, dan berkas bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Menurut dia, penanganan kasus dugaan korupsi dana Pilkada Jembrana 2010 tersebut menjadi prioritas kejaksaan untuk segera diselesaikan.

“Target kami awal tahun ini sudah bisa disidangkan karena kami tinggal menunggu audit BPKP. Kalau nanti ada tersangka lain dari yang sudah ada saat ini akan disidik secara terpisah,” katanya.

Selain kasus di KPU Jembrana, dia mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi KSU Lestari, dengan tersangka Bendahara Gede S juga segera disidangkan.

Untuk kasus pengelolaan telepon berjaringan mandiri di koperasi itu juga sidang disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. AN-MB