Penanganan Kasus Penculikan Anak WN Amerika Mandek, Pengacara Kirim Surat Ke Kapolri

Mangupura (Metrobali.com) 

Kasus penculikan anak warga negara asing berkewarganegaraan Amerika bernama Robin Sterling Kelly yang terjadi di Holiday inn Baruna resort, Kuta Badung, Bali pada tanggal 14 Agustus 2019 di Polresta Denpasar dan ditangani oleh Polsek Kuta namun sampai saat ini belum juga membuahkan hasil yang signifikan padahal CCTV dan nama-nama saksi semua sudah berada di tangan kepolisian.

“Kami sedang menunggu informasi resmi dari kepolisian terkait hasil pemeriksaan pengaduannya sebab dengan berlarut-larut seperti ini para terduga pelaku pastinya telah mempersiapkan alibi-alibi kemudian mengamankan anak-anak klien kami serta mungkin saja merubah alat bukti serta mempersiapkan manuver-manuver hukum yang dipergunakan untuk membela diri,” kata kuasa hukum korban I Made Somya Putra SH, MH., Kamis (5/9/2019).

Oleh karena merasa belum adanya perkembangan yang signifikan tersebut dan dikhawatirkan menjadi preseden buruk terhadap lambatnya penanganan, akhirnya Robin Sterling Kelly melalui kuasa hukumnya mengajukan surat perlindungan hukum agar kasus ini diatensi oleh seluruh institusi baik pemerintah Indonesia kepolisian termasuk juga ke Kedutaan Besar.

“Bahwa demi menjaga dan membantu kepolisian serta melindungi klien kami sebagai pelapor dalam proses kepolisian ini maka kami telah mengirimkan surat mohon informasi dan perlindungan hukum kepada Kapolri beserta seluruh jajarannya agar kasus ini di atensi serta berada pada jalur yang benar cara cepat dan tepat,” pungkas Somya. (hd)