R Sukhyar

Jakarta (Metrobali.com)-

Kementerian ESDM menargetkan penandatanganan amendemen sejumlah kontrak pertambangan dapat dilakukan sebelum masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir pada 20 Oktober 2014.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar di Jakarta, Jumat (12/9), menyatakan pihaknya menargetkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) renegosiasi kontrak tambang pada September 2014 .

“Lalu, beberapa di antaranya, mungkin ada lima, akan diteken amendemen kontraknya,” katanya.

Lima kontrak tersebut berasal dari perusahaan pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Penandatanganan amendemen kontrak akan dilakukan Pelaksana Tugas Menteri ESDM Chairul Tanjung mewakili pemerintah.

Berbeda dengan MoU yang diwakili Dirjen Mineral dan Batu Bara, penandatangan amendemen kontrak mesti dengan Menteri ESDM sebagai kuasa pertambangan pemerintah.

MoU merupakan tahapan sebelum ditandatangani amendemen kontrak.

Poin-poin MoU renegosiasi ada enam yakni penerimaan negara, kewajiban divestasi, kewajiban pembangunan smelter, penyesuaian luas lahan, pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, dan kelanjutan operasi.

Data Kementerian ESDM per 1 September 2014, masih ada 64 kontrak yang terdiri dari 24 KK dan 40 PKP2B belum menandatangani MoU renegosiasi.

Sementara, 43 perusahaan lainnya yang terdiri dari 10 KK dan 33 PKP2B sudah menyepakati poin-poin renegosiasi.

Sejumlah perusahaan yang sudah menandatangani MoU seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Vale Indonesia Tbk.

Renegosiasi kontrak mencakup 107 perusahaan yang terdiri atas 34 pemegang kontrak karya (KK) dan 73 pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Melalui Keppres No 3 Tahun 2012, pemerintah membentuk Tim Evaluasi untuk Penyesuaian KK dan PKP2B.  AN-MB