Oleh I Gede Resthu Bangkit Raharjo, Taruna Utama / 53 MP B, Politenik Ilmu Pemasyarakatan

Denpasar (Metrobali.com) –

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan. Di sana memuat tujuan dan apa yang harus dipedomani dalam dunia Pemasyarakatan. Dalam upaya mencapai tujuan pemasyarakatan sendiri, maka diadakan upaya kerjasama dengan berbagai pihak. Salah satu masalah yang dijadikan fokus upaya peningkatan kinerja adalah pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi di dunia Pemasyarakatan telah digalakan hingga ke seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia.

Korupsi merupakan salah satu tindak kejahatan pidana yang tercantum dalam hukum karena bersifat merugikan negara dan masyarakat banyak dengan cara memperkaya suatu individu atau kelompok. Korupsi sendiri kini tengah marak terjadi, namun hal tersebut bukan menjadi alasan untuk kita tidak melakukan perlawanan terhadap praktik korupsi di Indonesia khususnya di lingkungan Pemasyarakatan.

Petugas Pemasyarakatan di UPT Pemasyarakatan merupakan pelayanan publik yang bersinggungan langsung dengan masyarakat yang harus memiliki sikap disiplin dan integritas yang baik. Secara nasional menerapkan indikator korupsi dapat diaksesmelalui Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang menggunakan range skor berskala 1-10.

Guna mengatasi korupsi di UPT Pemasyarakatan haruslah menerapkan adanya langkah-langkah pencegahan dengan menanamkan nilai kesadaran dengan menanamkan nilai-nilai anti korupsi di setiap diri petugas pemasyarakatan. Maka dari itu penanaman 9 nilai anti korupsi sangatlah penting dilakukan dan diterapkan pada para kader pemasyarakatan di masa mendatang. 9 nilai anti korupsi yang dimaksud adalah Kejujuran, Kemandirian, Kepedulian, Tanggungjawab, Kedisiplinan, Kerja Keras, Kesederhanaan, Keberanian, dan Keadilan.

Kejujuran sendiri adalah nilai mendasar dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Nilai kejujuran ini akan memupuk rasa kesadaran pada diri sendiri agar bersikap dengan baik. Jika seseorang tidak menerapkan kejujuran (kebohongan) akan merasakan sebuah kegundahan dan penyesalan dalam dirinya. Nilai kejujuran harus diimplementasikan dalam dunia kerja di lingkungan Pemasyarakatan karena akan menjadi sebuah watak bagi individu tersebut.

Berikutnya adalah nilai kemandirian, yaitu sebuah keadaan dimana seseorang berprinsip untuk dapat berdiri diatas kakinya sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kemandirian ini merupakan sebuah sikap yang mulia karena memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa mengganggu property pribadi orang lain. Selanjutnya adalah kepedulian dimana seseorang menanamkan respect terhadap keadaan hidup orang lain. Fungsi dari kepedulian adalah menanamkan nilai empati dalam diri tiap individu.

Nilai selanjutnya adalah Tanggungjawab, yaitu sikap seseorang dalam mengimplementasikan rasa tanggung jawab dengan kehidupan nyata dan sanggup menerima segala resiko dan konsekuensi yang aka dihadapi. Nilai berikutnya adalah kedisiplinan yang dapat diartikan sebagai suatu naluri yang menyatu tiap diri individu. Disiplin ini cenderung mewujudkan rasa taat dan patuh yang dicerminkan dengan implementasi kehidupannya.

Berikutnya adalah kerja keras, nilai ini cenderung dilandasi dengan semangat yang tinggi atas etos kerja yang harus dilakukan. Dan nilai berikutnya adalah kesederhanaan dimana seseorang dapat dilihat dengan sikapnya, pola pikirnya yang cenderung lebih menyukai hal yang sederhana dan tidak memaksakan sebuah keadaan.

Nilai terakhir adalah keberanian dan keadilan dimana seseorang harus dapat mengambil resiko dalam setiap pergerakannya dan senantiasa bersikap adil berdasarkan background masing-masing. Sikap adil ini ditekankan berdasarkan porsi yang harus dibagikan dari setiap orang. Seorang kader pemasyarakatan juga harus memiliki keberanian dlaam mengambil resiko atas pilihan yang sulit sekalipun dan ia harus siap untuk melampauinya.

Kesembilan nilai anti korupsi diterapkan dalam kebiasaan kita sebagai wujud pembentukan sikap, watak dan jati diri individu tersebut. Pemberantasan korupsi di lingkungan Pemasyarakatan semakin hari semakin kencang digalakan untuk menciptakan dan mewujudkan suatu system pemasyarakatan yang bersih dari korupsi dan mampu memajukan pemasyarakatan serta Indonesia pada umumnya.

Salah satu factor besar dalam terjadinya korupsi adalah sebuah peluang. Bagaimana cara menghindari peluang itu adalah dengan menanamkan sikap terhadap diri sendiri bahwa betapa mulianya menjadi orang yang jujur dan memiliki integritas dalam etos kerjanya. Bukan hanya dalam lingkungan kerja, tapi nilai anti korupsi dari setiap individu harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik itu di lingkungan keluarga dan di lingkungan masyarakat.

Salah satu Unit Pelaksana Teknis yang tengah menggalakan nilai anti korupsi adalah Rumah Tahanan Kelas IIB Bangli ( Rutan Kelas IIB Bangli ). Rutan Bangli tengah berupaya secara serius dalam meningkatkan kualitas Unit apelaksana Teknis dan Petugas Pemasyarakatan di dalamnya. Salah satu langkah yang diterapkan di lingkungan Rutan Kelas IIB Bangli adalah dengan menjaga kualitas Rutan yang dapat diamati melalui Indeks Persepsi Korupsi secara rutin dan upaya transparansi mengenai keuangan yang ada di lingkungan rutan sesama pegawai rutan.

Para pegawai di Rutan Kelas IIB Bangli juga sangat antusias dengan upaya dan komitmen bersama dalam mencegah korupsi di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan khususnya di Rutan Kelas IIB Bangli. Penerapapan Sembilan nilai anti korupsi menjadi perhatian khusus setiap pegawai di Rutan Kelas IIB Bangli. Saat ini Rutan Kelas IIB Bangli tengah berupaya dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.*