Jembrana (Metrobali.com)-

 

Dua pelaku pencurian sapi dan seorang penadah diamankan di Polres Jembrana. Ketika tersangka tersebut yakni I Ketut R (46) asal Desa Manistutu, Al (41) asal Desa Cupel dan AS (37) asal Desa Cupel selaku penadah.

Tersangka I Ketut R dan Al merupakan residivis dengan berbagai tindak pidana pencurian. Bahkan Al, akibat perbuatannya harus mendekam di Rutan Kelas II Negara untuk yang kesekian kalinya. Dan ia keluar dari Rutan Kelas IIB Negara tahun 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata didampingi Kasubag Humas Iptu Ketut Suartawan mengatakan kedua pelaku I Ketut R dan Al diamankan pada Jumat (12/11/2021) dini hari. Dari hasil pengembangan, kemudian diamankan AS selaku penadah. “Satu orang dengan inisial AR masih DPO” ujar Kasat Reskrim M Reza Pranata seizin Kapolres Jembrana di Mapolres Jembrana, Rabu (17/11/2021).

Kedua pelaku, I Ketut R dan Al mencuri dua ekor sapi milik Masrin (39) di Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo pada Jumat (12/11/2021) tengah malam. Kedua pelaku sempat kesulitan menaikan sapi keatas truk karena ketinggian. Dan bahkan sapi sempat terlepas namun kedua pelaku berhasil mendapatkannya kembali.

Aksi kedua pelaku akhirnya dilihat pemilik sapi. Saat itu kedua pelaku berusaha mencari tempat untuk menaikan sapi, namun ban truk tergelincir. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Mendoyo.

Dari hasil pengembangan sambungnya, kedua pelaku I Ketut R dan Al juga mengakui telah mencuri tiga ekor sapi milik Putu Wali MT (45) asal Desa Manistutu. Ketiga sapi tersebut dicuri pelaku pada Senin (4/10/2021) pagi.

Tiga ekor sapi hasil curiannya kemudian dijual melalui pelaku AS dan laku seharga Rp 13 juta. Hasil penjualan tersebut I Ketut R mendapat bagian Rp.3 juta, pelaku Al Rp.4 juta dan AS Rp.1 juta. Dan sisanya Rp.5 juta untuk hura-hura.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 1 dan 4 KUHP dengn ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Selain mengamankan ketiga pelaku juga diamankan kendaraan truk warn biru P-8212-VF, 3 ekor sapi, arco warna merah, sepeda motor beat warna hitam DK-4145-ZU, tali plastik warna biru, 2 buah HP dan truk warna hijau DK-8909-DA sebagai barang bukti. (Komang Tole)