Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Ni Wayan Kristiani saat pemusnahan arsip in aktif di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Puspem Badung, Senin (29/11).

Mangupura, (Metrobali.com)

Terkait dengan habisnya masa penyimpanan Arsip in Aktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung khususnya Arsip In Aktif pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung. Pada Senin (29/11) bertempat di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Puspem Badung, dilaksanakan Penyusutan/Pemusnahan yang sudah habis masa simpanannya dan sudah tidak mempunyai nilai guna arsip oleh Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Ni Wayan Kristiani mewakili Bupati Badung. Turut hadir Kepala Kearsipan Nasional RI (secara virtual) Imam Gunarto, AA. Istri Alit Agung perwakilan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali, Ida Ayu Nyoman Sri Utami perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Badung, Sekretaris Inspektorat I Made Ananta Wiguna, Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung serta panitia tim penilai dan penyusutan kearsipan.

Kadis Arsip dan Perpustakaan Ni Wayan Kristiani menyampaikan pelaksanaan penyusutan dan pemusnahan arsip in aktif ini dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat serta mendinamiskan sistem kearsipan Pemerintah Kabupaten Badung. Untuk itu maka diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaedah dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang handal dalam kerangka sistem  kearsipan  nasional yang prima sehingga di daerah diperlukan aparatur pemerintah daerah yang sadar arsip.

Lebih lanjut dikatakan pelaksanaan penyusutan/pemusnahan arsip ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Bupati Badung Nomor 79 tahun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Pemerintah Kabupaten Badung. “Arsip-arsip sebelum dimusnahkan, tentunya telah diproses dan dinilai secara cermat oleh arsiparis provinsi Bali dan telah disetujui oleh OPD selaku pemilik arsip, sesuai JRA. Karena ketika arsip itu diproses penyusutan atau pemusnahannya berarti arsip yang dimusnahkan tersebut tidak dapat diciptakan kembali sebagaimana sediakala. Oleh sebab itulah sesuai dengan amanat undang-undang tidak boleh memusnahkan arsip tanpa dinilai terlebih dahulu melalui prosedur yang benar,” jelasnya.

Pihaknya juga menghimbau seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, agar selalu memperhatikan arsip-arsipnya, terlebih lagi arsip yang mempunyai nilai guna administrasi, nilai guna keuangan, nilai guna sejarah dan nilai guna penelitian. “Bila perlu libatkan dinas kearsipan dan perpustakaan untuk proses penyelamatan dan pemeliharaan arsip,” imbuhnya. (RED-MB)