Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Badung: 113 Perkara, Rp 3,7 Miliar Hangus
Badung (Metrobali.com)
Kejaksaan Negeri Badung, di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr. Suseno, SH. MH, melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 229 perkara tindak pidana umum.
Perkara-perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dari periode November 2023 hingga Mei 2024.
Kajari Badung Suseno menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini meliputi dua kategori utama tindak pidana umum yakni tindak pidana narkotika.
“Sebanyak 113 perkara narkotika dimusnahkan dengan nilai barang bukti sebesar Rp 3.747.696.320,” ungkapnya usai pemusnahan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Gede Gatot Hariawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Badung, Jumat 7 Juni 2024.
Adapun perincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sebagai berikut Ganja sebanyak 4.868.688 gram dengan nilai Rp 486.868.800.
Tembakau Sintetis seberat 62,38 gram dengan nilai Rp 6.238.000. Ekstasi, 235 gram dan 698 butir senilai Rp 187.300.000. Sabu-sabu, 1.372,21 gram senilai Rp 2.058.315.000
Kokain, 553,81 gram senilai Rp 830.715.000.Hasis, 129,26 gram senilai Rp 12.926.000. Fisiotropik: 129,26 gram dan 82.551 butir senilai Rp 165.360.520
Barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan dalam kategori ini antara lain berbagai jenis handphone, timbangan elektrik, pakaian, tas, serta alat hisap sabu (bong).
Selain tindak pidana narkotika juga disita barang bukti dari tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Keamanan Negara dan Ketertiban Umum, serta Tindak Pidana Lainnya.
“Sebanyak 58 perkara dalam kategori ini dimusnahkan dengan barang bukti yang terdiri dari senjata tajam, pakaian, handphone, obat-obatan, dokumen,” ungkapnya.
Yang menarik adalah adanya Senjata Air Softgun yang merupakan barang bukti kasus perampokan oleh WNA di Mengwi.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Badung untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat. Kajari Suseno menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana dan mengamankan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya tindak pidana, terutama narkotika, yang dapat merusak generasi muda dan keamanan nasional.(Tri Widiyanti)