ROCHINENG

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan sekitar 300 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari kelompok pelamar umum kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun ini.

“Yang kami usulkan sekitar 300 dengan berbagai formasi, tetapi biasanya paling 40 persen yang ditetapkan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali Ketut Rochineng di Denpasar, Senin.

Ia mengemukakan bahwa formasi yang dibutuhkan untuk tahun ini bervariasi seperti tenaga kependidikan, tenaga teknis di bidang pertanian dan bidang lainnya, serta yang terbanyak tenaga kesehatan.

“Tenaga kesehatan yang paling banyak dibutuhkan atau mencapai 30 persen dari total formasi, sejalan dengan rencana Pemprov Bali untuk mendirikan rumah sakit provinsi berstandar internasional,” ujarnya.

Sementara untuk tenaga pendidik, ucap dia, tidak dibutuhkan tenaga yang banyak karena kewenangan provinsi hanya untuk mengelola Sekolah Luar Biasa. Berbeda halnya dengan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab mengelola dari SD hingga SMA.

“Rekrutmen kali ini juga sudah berdasarkan analisa kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan. Kami harapkan masyarakat nantinya tidak mudah percaya dengan janji yang ditawarkan calo-calo CPNS,” katanya.

Rochineng menambahkan bahwa jika berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, maka perekrutan sekitar bulan September.

Di sisi lain,status pegawai kontrak di berbagai kabupaten/kota di Bali juga masih menyisakan persoalan karena tidak semuanya lulus tes pengangkatan CPNS.

“Orang yang sudah bekerja puluhan tahun, tidak sedikit yang dinyatakan tidak lulus. Yang tidak lulus itu jumlahnya sekitar 60 persen dan masih menunggu peraturan pemerintah yang baru apakah akan dijadikan berstatus pegawai tidak tetap (PTT), honor terus atau diberhentikan,” ujarnya.

Untuk pegawai kontrak kategori I dan II yang mengikuti tes pada 2013 dan sudah dinyatakan lulus, kini sudah proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Umumnya daerah yang sudah selesai pemberkasan sudah ada SK karena sebelumnya ada proses verifikasi. Kalau untuk CPNS yang direkrut provinsi dari tenaga kontrak selama ini tidak ada masalah karena sebelumnya sudah dicek administrasi dulu, benar honor atau tidak barulah data dikirimkan ke pusat,” ucap Rochineng. AN-MB