Rute angkutan KSPN yang mulai diuji coba.

Denpasar, (Metrobali.com)

Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas dan meningkatan konektivitas antarobjek-objek wisata serta antara objek-objek wisata dengan titik-titik simpul transportasi regional Bali, Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan uji coba angkutan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dengan rute pelayanan sebagai berikut :
1. Bandara-Sanur-Klungkung-Besakih PP. Panjang rute 68,3 km, dilayani oleh 3 bus dengan frekuensi pelayanan sebanyak 4 trip (2 PP).
2. Bandara-Central Parkir Kuta-Ubung-Mengwi-Bedugul-SIngaraha PP. Panjang rute 98,7 km, dilayani oleh 2 bus dengan frekuensi pelayanan 2 trip (1 PP).
3. Bandara-Goa Lawah-Padangbai-Manggis-Candidasa-Amuk-Amed PP. Panjang rute 104 km, dilayani oleh 2 bus dengan frekuensi pelayanan 2 trip (1 PP).
4. Bandara-Sanur-Ubud-Kintamani-Singaraja PP. Panjang rute 119 km, dilayani oleh 3 bus dengan frekuensi pelayanan 2 trip (1 PP).
5. Singaraja-Menjangan-Taman Nasional Bali Barat. Panjang rute 95,3 km, dilayani oleh 2 bus dengan frekuensi pelayanan sebanyak 4 trip (2 PP).
Hal ini dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini sangat terdampak oleh adanya pandemi covid-19. Tarif dan rute/trayek angkutan KSPN ini diujicobakan mulai akhir bulan Oktober sampai dengan 31 Desember 2020 dengan tidak dipungut biaya (free of charge), angkutan KSPN ini dilayani oleh 12 unit bus sedang berkapasitas 15 orang.
Sasaran pengguna jasa sesuai dengan namanya, Angkutan KSPN ini diorientasikan bagi pelaku wisata di Bali dengan menyediakan trayek tetap dan teratur (berjadwal) yang hanya melayani penumpang pada titik titik tertentu antar kawasan objek wisata dan bandara.
Meskipun bertrayek tetap dan teratur, angkutan ini tidak melayani masyarakat dengan tujuan selain berwisata sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan angkutan AKDP yang sudah ada, namun menjadi pelengkap terhadap peningkatan aksesibilitas dan konektivitas antarkawasan khususnya kawasan wisata.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari program prioritas Pemerintah Bali yang telah dituangkan dalam Pergub Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Bali Energi Bersih dan Pergub Bali Nomor 48 tahun 2019 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, untuk menciptakan lingkungan bersih dan bebas polusi sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Editor : Sutiawan