Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Provinsi Bali menunda eksekusi empat rumah dinas pensiunan pegawai negeri sipil di Jalan Kecubung, Denpasar, setelah para penghuni sepakat mengosongkan sendiri rumah tersebut dalam waktu maksimal enam bulan.

“Gubernur Bali memberikan kesempatan kepada pensiunan ini agar mereka bisa menyiapkan diri maksimal enam bulan ke depan,” kata Kepala Biro Aset Pemerintah Provinsi Bali I Ketut Adiarsa di Denpasar, Selasa (17/2).

Menurut dia, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada keluarga pensiunan itu sebanyak tiga kali sejak tahun 2009.

Pemberian kesempatan kepada keluarga pensiunan itu setelah keluarnya rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama pada 16 Februari 2015.

“Ini semua dalam rangka menegakkan peraturan penertiban penghuni rumah dinas,” katanya.

Ratusan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan sejumlah polisi baik berpakaian dinas maupun preman tampak bersiaga mengamankan lokasi untuk menghindari adanya kericuhan.

Penundaan proses eksekusi itu berlangsung aman dan lancar setelah keluarga pensiunan sepakat menadatangani untuk mengosongkan sendiri dalam waktu maksimal enam bulan.

Sebelumnya keluarga pensiunan PNS di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali itu sempat mengajukan permohonan untuk membeli rumah dinas tersebut menjadi milik pribadi.

Namun Pemerintah Provinsi Bali menolak permohonan itu karena, lanjut dia, pemerintah masih memerlukan lahan tersebut untuk kepentingan pembangunan jangka panjang.

“Pemerintah Provinsi Bali tidak akan melepas aset ini karena tidak mampu menyiapkan kebutuhan pemerintahan ke depan apalagi nilai tanah di Provinsi Bali itu tinggi dan kebutuhan pembangunan jangka panjang itu memerlukan banyak lahan,” ucapnya.

Adiarsa mengungkapkan bahwa setidaknya ada 37 unit rumah dinas yang masih ditempati oleh para pensiunan yang tersebar di beberapa lokasi di antaranya di Jalan Kecubung, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Raya Sesetan.

Sementara itu salah satu pensiunan I Ketut Sulasa membantah apabila pihaknya dinyatakan membangkang untuk memenuhi keputusan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menempati rumah dinas tersebut karena peraturan yang ada memungkinkan untuk pihaknya menempati.

Peraturan itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007.

“Jangankan pensiunan yang masih hidup, janda dan duda pun masih berhak menempati rumah dinas ini. Apabila janda dan duda meninggal, anaknya masih berhak menempati,” katanya.

Dalam kesempatan itu keempat keluarga pensiunan tersebut juga menyepakati pemberian waktu enam bulan untuk mengosongkan sendiri rumah dinas tersebut atau hingga 17 Agustus 2015.

Sulasa mengaku sudah menempati rumah dinas seluas sekitar 2 are itu sejak tahun 1983.

Informasi dari Biro Aset Pemprov Bali menyatakan bahwa rumah dinas tersebut sejak tahun 2000 beralih statusnya menjadi barang milik daerah Pemprov Bali dari barang milik negara.

Hasil pemeriksaan Manajemen Aset BPK RI menyebutkan bahwa sejak tahun 2008 hingga 2013 telah menjadi temuan sehingga kepatuhan peraturan perundang-undangan direkomendasikan untuk melakukan penertiban sesuai ketentuan. AN-MB