Denpasar (Metrobali.com) 

Pemerintah Bali terus berupaya melakukan Evat Tata Kelola terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui Bandara Internasional I Ngurah Rai. Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, yang dilaksanakan di Jaya Sabha, pada Sabtu, (Saniscara Pon, Ugu), 26 Pebruari 2022, dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Danlanud yang diwakili oleh Kadis Ops Lanud I Gusti Ngurah Rai, Kepala Otoritas Bandara IV Kementerian Perhubungan, General Manager PT. Angkasa Pura II Gusti Ngurah Rai, PHRI Bali, GIPI Bali dan IHGMA Bali.

Memperhatikan dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh hal-hal terkait Perkembangan kasus harian Covid-19 di Provinsi Bali yang semakin membaik, yang ditandai dengan terus secara konsisten menurunnya kasus baru Covid-19, meningkatnya kesembuhan, menurunnya angka kematian, menurunnya tingkat positive rate, dan meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan.

Jika melihat data Pencapaian vaksinasi di Provinsi Bali yang sudah sangat tinggi; vaksinasi masyarakat umum (V1= 103,7%, V2= 93,8%, V3-Booster= 19,4%), vaksinasi lansia (V1= 85,5%, V2= 75,2%, V3-Booster = 17,8%), dan vaksinasi anak-anak (V1= 107,0%, V2= 97,5%).

Serta Tingkat kepatuhan masyarakat Bali dalam menerapkan protokol kesehatan yang sangat tinggi dan Semakin meningkatnya gairah dan permintaan calon wisatawan mancanegara ke Bali.

Juga mengamati meningkatnya permintaan slot penerbangan internasional langsung ke Bali serta upaya Percepatan pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali.

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, rapat memutuskan untuk Mempermudah/mempercepat layanan bagi PPLN di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan memastikan pemenuhan dokumen Pre-Flight di Bandara Asal, meliputi:
a. Pengisian Aplikasi Peduli Lindungi
b. Sertifikat vaksin
C. Dokumen PCR test negatif
d. E-CD Form
e. Booking paket karantina hotel
f. Dokumen imigrasi lengkap
g. Asuransi perjalanan yang menanggung kasus Covid-19
Pemenuhan dokumen Pre-Flight tersebut agar dikomunikasikan dan disosialisasikan secara luas kepada Biro Perjalanan Wisata, Maskapai, dan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan wisata ke Bali.

Penempatan-pemantauan petugas keamanan (TNI/Polri) dibatasi hanya di pos tertentu, sifat tertutup, dan ramah kedatangan.

Penyediaan kendaraan angkutan darat disiapkan oleh Pihak Hotel, sesuai kebutuhan dengan menerapkan prokes, dan pemantauan armada secara ketat;
Seluruh armada dan awak kendaraan didaftarkan kepada Satgas Covid-19 BandaraPemenuhan dokumen Pre-Flight tersebut agar dikomunikasikan dan disosialisasikan secara.luas kepada Biro Perjalanan Wisata, Maskapai, dan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan wisata ke Bali.

Penempatan-pemantauan petugas keamanan (TNI/Polri) dibatasi hanya di pos tertentu, sifat tertutup, dan ramah kedatangan.

Untuk penyediaan kendaraan angkutan darat disiapkan oleh Pihak Hotel, sesuai kebutuhan dengan menerapkan prokes, dan pemantauan armada secara ketat;
a. Seluruh armada dan awak kendaraan didaftarkan kepada Satgas Covid-19 Bandara I Gusti Ngurah Rai
b. Pihak Hotel dapat bekerjasama dengan asosiasi perusahaan angkutan pariwisata (PAWIBA)

Kendaraan angkutan darat tidak menggunakan pengawalan dari bandara menuju ke tempat menginap.

Pegawai hotel karantina, petugas bandara, awak kendaraan darat yang terlibat dalam Bubble System diwajibkan melaksanakan tes swab PCR sekurang-kurangnya 1 kali dalam 7 hari kalender yang ditanggung oleh manajemen masing-masing.

Hotel karantina berkewajiban menyiapkan kamar isolasi bagi tamu yang positif tidak bergejala.

Gubernur Bali berjuang keras kepada Pemerintah Pusat agar aspirasi komponen pariwisata terkait persyaratan kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) diberlakukan kebijakan yang lebih ramah dan kompetitif terhadap wisatawan, yaitu:
a. Tanpa karantina
b. Visa On Arrival (VOA)
Visa kunjungan wisatawan dengan beberapa pilihan sebagai berikut:
Visa kunjungan 30 hari dengan biaya USD 25 per orang
Visa kunjungan 60 hari dengan biaya USD 50 per orang
Dengan ditambah biaya persetujuan Visa sebesar IDR 200.000 per orang

Untuk itu, dilakukan upaya Penambahan jumlah hotel karantina yang telah memenuhi persyaratan.

Komitmen bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Para Pihak terkait dalam mengelola penanganan Pandemi Covid-19 dengan sebaik-baiknya serta penuh rasa tanggung jawab, dengan diiringi doa agar Pandemi Covid-19 segera berakhir. (RED-MB)