Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Provinsi Bali membantah telah mengeluarkan izin reklamasi Teluk Benoa, Kabupaten Badung, Bali, kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI).

“Surat keputusan gubernur itu sesungguhnya berisi persetujuan untuk bisa melanjutkan hasil kajian yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun, usai menghadiri sidang paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Senin (8/7).

Menurut dia, pada intinya surat keputusan Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang sudah dikeluarkan itu untuk menindaklanjuti kajian daerah penyangga tsunami, bukan untuk pembangunan sarana wisata ataupun reklamasi.

“Sebelum ada izin prinsip, siapapun tidak boleh membangun, dan sebelumnya tentu harus ada izin reklamasi. Itu hanya pengelolaan lebih lanjut apabila hasil kajiannya feasible (layak). Kajiannya harus memperhatikan aturan lingkungan, sosial budaya dan pemanfaatannya. Prosesnya masih panjang,” ucapnya.

Belum lagi, kata dia, harus memperhatikan Perda Arahan Zonasi yang masih dalam tahap pembahasan DPRD Bali serta Perda Wilayah Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) yang naskah akademiknya masih dikaji.

Sebelumnya beredar fotokopi Keputusan Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan, dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali tertanggal 26 Desember 2012.

“Yang jelas, kami tidak ada niat untuk memberikan izin reklamasi. Masak kami menabrak undang-undang. Memang judul aturan induknya begitu, itu bukan izin reklamasi. Semua perusahaan berhak diberikan kesempatan untuk menyampaikan maksud dan tujuan pengelolaan maupun presentasi,” ujarnya.

Pihaknya dengan DPRD Bali juga sudah sepakat untuk dicarikan kajian pembanding sebagai tindak lanjutnya, uji publik, maupun melihat aturan dalam perda.

Sementara itu, Ketua DPRD Bali Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi mengatakan sebelumnya dewan sudah memberikan rekomendasi supaya mengkaji hasil penelitian Universitas Udayana itu.

“Kita tidak ada istilah reklamasi, membangun untuk kepentingan tsunami boleh. Apakah tidak kasihan setiap hari daerah kita habis terkikis. Solusinya harus ada, penyangga Pulau Bali harus ada,” katanya.

Menurut Ketua DPD PDIP Bali itu, reklamasi juga harus mengacu pada Perda Zonasi. “Dengan perda itu kita bisa tahu apa bisa dibangun atau tidak,” ucapnya sembari menyebut belum melihat SK yang dikeluarkan Gubernur Bali itu.

Pada sidang paripurna dengan agenda pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bali 2012 tersebut sempat diskorsing sekitar 20 menit setelah Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana menanyakan kejelasan soal izin reklamasi Teluk Benoa.

Gubernur, Ketua DPRD Bali, dan pimpinan komisi serta fraksi sempat melakukan diskusi di ruang tertutup untuk membahas perihal tersebut selama waktu skorsing itu.

Sedangkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika enggan berkomentar banyak ketika ditanya terkait SK tersebut.

Ia malah mempersilakan media untuk menanyakan kejelasannya kepada Ketua DPRD dan Sekda Provinsi Bali. INT-MB