Jakarta, (Metrobali.com) –

Menteri Keuangan Chatib Basri memastikan pemotongan anggaran belanja Kementerian Lembaga sebanyak kurang lebih Rp100 triliun akan bermanfaat untuk menjaga defisit anggaran dalam kisaran 2,5 persen terhadap PDB.

“Kita perlu (penghematan) supaya menjaga defisitnya 2,5 persen,” katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Chatib mengatakan pemangkasan anggaran ini merupakan upaya maksimal yang dapat dilakukan pemerintah, karena belanja subsidi cenderung meningkat, dan pencapaian penerimaan negara diperkirakan hanya dibawah target.

Selain itu, upaya pemotongan anggaran ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan fiskal, agar pemerintahan baru hasil pemilu 2014 memiliki ruang fiskal memadai dan tidak mengalami persoalan dalam pengelolaan defisit anggaran.

“Ini memang harus dilakukan agar transisinya berjalan benar, kita berpikirnya bukan untuk pemerintahan ini. Jadi sebetulnya ini pengorbanan agar pemerintahan baru tidak bertemu dengan persoalan fiskal,” katanya.

Defisit anggaran dalam RAPBN-Perubahan 2014 telah ditetapkan sebesar 2,5 persen terhadap PDB atau Rp251,7 triliun, atau melebar dari target defisit dalam APBN yang ditetapkan 1,69 persen terhadap PDB atau Rp175,4 triliun.

Hal tersebut terjadi karena pendapatan negara ditetapkan Rp1.597,7 triliun atau turun Rp69,4 triliun dari angka APBN sebesar Rp1.667,1 triliun. Padahal belanja negara mengalami kenaikan Rp6,9 triliun atau Rp1.849,4 triliun dari sebelumnya Rp1.842,5 triliun.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian Lembaga (K/L) Dalam Rangka Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2014.

Total anggaran 86 K/L yang dihemat berdasarkan Inpres ini mencapai Rp100 triliun, sehingga jumlah anggaran belanja K/L dari sebelumnya tercatat sebesar Rp637,8 triliun menjadi hanya sebesar Rp539,3 triliun dalam RAPBN-Perubahan 2014.

Kementerian Lembaga yang mendapatkan nilai pemotongan anggaran terbesar adalah Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp22,746 triliun dari anggaran Rp84,148 triliun, Kementerian Pertahanan Rp10,508 triliun dari total anggaran Rp86,376 triliun dan Kementerian Perhubungan sebesar Rp10,150 triliun dari total anggaran Rp40,370 triliun.

Kemudian, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Rp5,780 triliun dari anggaran Rp44,975 triliun, Kementerian Kesehatan Rp5,460 triliun dari Rp46,459 triliun, Kementerian Pertanian Rp4,422 triliun dari Rp15,470 triliun dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rp4,399 triliun dari Rp16,263 triliun.

Sementara, K/L yang tidak mengalami pemotongan anggaran adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki anggaran Rp80,661 triliun, Komisi Pemilihan Umum yang memiliki anggaran Rp15,410 triliun dan Badan Pengawas Pemilu yang memiliki anggaran Rp3,326 triliun.

Selain itu, masing-masing K/L diharapkan melakukan identifikasi secara mandiri (self blocking) terhadap program atau kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014, yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan.

Penghematan dan pemotongan anggaran dilakukan utamanya terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat atau konsinyering, iklan, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan operasional, belanja bantuan sosial, sisa dana lelang atau swakelola, serta anggaran dari kegiatan yang belum terikat kontrak.

Penghematan dan pemotongan tidak dapat dilakukan terhadap anggaran pendidikan, anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah serta anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU).

(Ant) –