Jakarta, (Metrobali.com) 

Pemerintah Kota Jakarta Barat menutup dan mengendalikan ketat sementara waktu pada sejumlah tempat publik serta ruas jalan saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Hal itu sebagai langkah melaksanakan protokol kesehatan guna mengantisipasi kerumunan massa ketika mengunjungi lokasi tersebut.

“Ada beberapa ruas jalan yang dibatasi, ditutup, sehingga meminimalisir atau memberikan akses untuk jalan-jalan yang bisa kita kendalikan, yang selama ini kalau libur ramai,” ujar Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto di Jakarta, Kamis.

Penutupan sejumlah lokasi diterapkan di kawasan Kota Tua, kawasan Sentra Primer Barat, Taman Cattaleya, fasilitas olahraga taman, loksem, dan seluruh pasar yang dikelola Pasar Jaya

Selain itu, seluruh Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) ditutup sementara waktu, kecuali RPTRA Kalijodo yang hanya diberlakukan pengendalian ketat.

Aturan tersebut berlaku mulai 24,25, 31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencegah terjadinya klaster COVID-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

“Pejalan kaki yang melewati kawasan itu juga kita kendalikan, kita batasi, tapi lebih baik ya di rumah saja,” ujar Uus.

Pemkot Jakbar juga menyosialisasikan aturan tersebut melalui pamflet, spanduk, dan menurunkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja bersama pasukan TNI dan Polri di lokasi berpotensi adanya kerumunan massa. (Antara)