rahoela11

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali tidak menemukan adanya pelanggran kampanye yang diduga dilakukan oleh salah seorang kepala desa di daerah tersebut.

“Tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Pemecutan Kaja Anak Agung Ngurah Arwatha, hasil tersebut merupakan rekomendasi dari tim hukum Pemkot Denpasar,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Denpasar Ida Bagus Rahoela, Senin (24/3).

Pemkot Denpasar telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Pemecutan Kaja Anak Agung Ngurah Arwatha. dalam keterangannya yang bersangkutan menjelaskan bahwa acara yang dihadiri yang diduga sebagai kampanye adalah sebagai undangan.

“Dia menjelaskan kepada kami bahwa kapasitasnya dalam acara tersebut adalah sebagai pejabat desa yang memenuhi undangan acara oleh masyarakatnya,” ujar Ida Bagus Rahoela.

Dalam surat yang disampaikan oleh Panwaslu kepada Pemkot Denpasar juga tidak disebutkan secara jelas peraturan atau pasal mana yang dilanggar oleh Kepala Desa Pemecutan Kaja. ‘ “Dalam surat tersebut disebutkan diduga yang bersangkutan melakukan tindak pelanggaran pemilu, setelah kami konsultasikan dengan tim hukum, baik itu Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif dan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Peraturan Kepala Desa tidak terjadi tindakan pelanggaran,” ujarnya.

Pemkot Denpasar mengharapkan kepada pejabat desa agar berhati-hati dan sebisa mungkin bersikap netral dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. “Ini adalah masa kampanye, kami harap pejabat desa bisa memposisikan diri,” ujarnya.

Sebelumnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Denpasar memanggil Kepala Desa Pemecutan Kaja karena ada dugaan terlibat dalam kampanye politik calon legislatif.

Saat dikonfirmasi Ketua Panwaslu Kota Denpasar I Wayan Sudarsana mengaku mendapat laporan tersebut dari salah seorang masyarakat desa setempat. Menurut dia, laporan itu mengatakan kepala desa yang bersangkutan memihak salah satu calon anggota legislatif. AN-MB