Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Kota Denpasar menyerahkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali kepada Kejaksaan Negeri setempat terkait adanya dugaan pelanggaran hukum.

“Kami sudah menemui Sekretaris Kota Denpasar AA Ngurah Rai Iswara untuk meminta data itu dan pihaknya sangat kooperatif,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, Syahrir Sagir, Selasa (31/3).

Pemkot Denpasar menyatakan siap membantu kejaksaan untuk mengumpulan data dan meminta kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah setempat untuk terbuka atas data itu.

Namun, pihaknya belum bersedia menjelaskan data yang sudah diserahkan Pemkot Denpasar karena akan dilakukan penelitian secara mendalam dan teliti.

Selain itu, Bagian Bantuan Hukum dan Bagian Keuangan Pemkot Denpasar juga telah memberikan klarifikasi dan menindaklanjuti hasil temuan BPK itu.

Menurut dia, klarifikasi yang dilakukan Pemkot setempat terkait temuan BPK yang menyebutkan ketidaksesuaian dana perjalan dinas setempat hingga mencapai Rp32,4 miliar itu sudah dilakukan pengembalian.

Demikian juga terkait aset penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD) justru belum diserahkan secara resmi. “Semua penyertaan itu sudah dibuatkan perda tahun lalu,” katanya.

Untuk proses pemeriksaan dan rancangan hasil laporan yang ditemui BPK tersebut, lanjut dia, sudah diselesaikan oleh Pemkot Denpasar sebelum menjadi laporan hasil pemeriksaan (LHP).

“Namun, untuk temuan pembangunan fisik banguan itu masih terdapat masalah. Oleh karena itu, kami tetap melakukan pembahasan data yang telah diberikan,” ujarnya.

Apabila ditemukan ketidakjelasan data tersebut, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan memanggil pihak Pemkot Denpasar. “Kami akan membahas satu hingga dua hari ke depan sehingga ada gambaran terkait isi data tersebut,” ujarnya. AN-MB