Yogyakarta, (Metrobali.com)

 

Kota Denpasar dibawah kepemimpinan Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara bersama Wakil Walikota, Kadek Agus Arya Wibawa kembali mengukir prestasi gemilang dan mendapat penghargaan tingkat  nasional. Kali ini berhasil meraih penghargaan atau anugerah dari Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) sebagai kota dengan kualitas pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dengan kategori baik.

Penyerahan anugerah dan penghargaan yang juga dirangkai dengan launching aplikasi Sijapti 4.0 ini dihadiri secara langsung maupun virtual oleh Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Abdullah Azwar Anas, Ketua KASN, Prof Agus Pramusinto serta undangan lainnya. Penghargaan diserahkan langsung Komisioner Jabatan Pimpinan Tinggi KASN, dr. Rudiarto Sumarwono diterima langsung Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Kamis (6/10).

Adapun penghargaan dan anugerah dari KASN diberikan kepada 82 instansi yakni 18 Kementerian, 13 Lembaga, 14 Provinsi, 21 Kabupaten serta 16 Kota se-Indonesia. Penghargaan sesuai hasil penilaian KASN terhadap pola pengisian jabatan pimpinan tinggi di tiap daerah. Utamanya memastikan terlaksanannya sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) secara transparan, adil dan kompetitif. Hal ini juga dipertegas kembali sesuai amanat UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana seusai menerima penghargaan mengatakan sangat bersyukur atas penghargaan dan anugerah yang diberikan. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras semua jajaran di Pemkot Denpasar.

“Terima kasih atas penghargaan dan kerja keras semua jajaran Pemkot Denpasar.  Ini merupakan bentuk spirit untuk terus konsisten di dalam memanajemen ASN di lingkup Pemkot Denpasar serta motivasi untuk bekerja keras memberikan pelayanan prima  kepada masyarakat,” ujarnya. Lebih lanjut Alit Wiradana mengajak seluruh jajaran di Pemkot Denpasar untuk terus meningkat kinerja baik dalam urusan intern pemerintahan maupun dalam pelayanan kepada masyarakat. “Jadi intinya bagaimana sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk selalu meningkatkan profesionalisme sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan muaranya dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan  masyaraka,” pungkas Alit Wiradana.

Sumber : Humas Dps

Editor : Sutiawan