Sekda Kota Denpasa AAN Rai Iswara  di Denpasar/MB

Denpasar, (Metrobali.com) –

Denpasar dibawah kepemimpinan IB Rai Dharmawijaya Mantra dan IGN Jaya Negara terus konsisten dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan Bali yang adi luhung. Salah satunya yakni pelestarian tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. Kini, DPRD Bali tengah melaksanakan revisi terhadap Perda No. 3 Tahun 1992 yang mengatur tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. Dengan demikian maka upaya ini merupakan gayung bersambut antara Pemkot Denpasar dan Pemprov Bali dalam hal pelestarian dan pengembangan warisan kebudayaan Bali. Hal ini diungkapkan Sekda Kota Denpasa AAN Rai Iswara  di Denpasar, Selasa (30/1)

Rai Iswara menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar dalam pengembangan pembangunan salah satunya bersandar pada kebudayaan. Dimana salah satu unsur kebudayaan itu sendiri diantaranya kesenian dan bahasa. Bahasa Bali merupakan bahasa ibu, sehingga untuk melestarikanya diperlukan pijakan hukum yang jelas. “Bahasa Bali itu bahasa ibu atau bahasa pergaulan yang sering digunakan oleh masyarakat Bali, sehingga wajib untuk dilestarikan,” ujar Rai Iswara

Lebih lanjut dikatakan, Pemkot Denpasar sesuai dengan amanat Perda No. 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali telah melaksanakan upaya pelestarian Bahasa Bali seperti halnya dengan mewajibkan pemasangan plang nama jalan, nama instansi pemerintahan, dan fasilitas umum dengan bahasa latin dan aksara Bali. “Pemkot Denpasar sudah melaksanakan beberapa kebijakan tentang pelestarian Bahasa Bali seperti plang nama jalan, nama instansi pemerintahan dan fasilitas umum lainya,” jelas Rai Iswara.

Tidak hanya itu, keseriusan Pemkot Denpasar dalam rangka melestarikan Bahasa Bali terus digencarkan. Terbukti pada tahun 2016 lalu Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Denpasar dengan nomor 434/1419/BKPP?2016 tentang himbauwan bagi instansi, kantor lembaga baik pemerintah maupun swasta diwajibkan untuk menggunakan Bahasa Bali saat hari Rabu, Rerahinan Purnama dan Rerahinan Tilem. “Jadi di tahun 2016 lalu Pemkot sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan bahasa Bali, bahkan saat sidang Paripurna yang bertepatan dengan hari Rabu pun penggunaan bahasa Bali tetap diterapkan,” papar Rai Iswara

Rai Iswara menambahkan, Pemkot Denpasar mendukung adanya upaya Pemprov Bali dan DPRD Bali untuk memaksmalkan pelestarian Bahasa Bali melalui revisi Perda NO. 3 Tahun 1992. “Jadi ini seperti  gayung bersambut, dan Pemkot Denpasar telah melaksanakannya lebih dulu, nantinya kalau sudah selesai tinggal disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” tutup Rai Iswara. AGS-MB