Suasana pengembalian gepeng dan pengamen ke Daerah asalnya di Kabupaten Karangasem, Kamis (20/1). 
Denpasar (Metrobali.com)-
Pemkot Denpasar mengembalikan sebanyak 3 orang Gepeng dan Pengamen ke daerah asalnya di Kabupaten Karangasem pada Kamis (20/1). Pengembalian ini merupakan tindak lanjut atas penertiban dan pembinaan yang dilaksanakan oleh Tim Terjal yang tediri atas Sat Pol PP Kota Denpasar, Dishub Kota Denpasar, Dinas Sosial Kota Denpasar dan perangkat daerah lainnya.
Mereka yang ditertibkan merupakan gepeng dan pengamen yang kedapatan melaksanakan aktifitas di perempatan lampu Traffic Ligt Kota Denpasar. Dalam kegiatan yang disebut melanggar ketertiban umum ini para pengamen dan gepeng biasanya berpakaian Adat Bali
“Keberadaan mereka mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lalu lintas sehingga perlu di tertibkan,” ujar Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Nyoman Artayasa  di Denpasar, Kamis (20/1).
Lebih lanjut dijelaskan, mekanisme pengembalian gepeng dan pengamen hasil penertiban dilaksanakan setelah dibina. Dimana, jika masih dari kabupaten di Provinsi Bali, yang bersangkutan langsung dikembalikan oleh Dinas Sosial Kota Denpasar  ke Dinas Sosial daerah asal Gepeng. Namun, jika berasal dari daerah luar Bali dikembalikan dan difasilitasi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali.
“Saat ini kami telah mengembalikan Gepeng ke daerah Asal sebanyak 3 Orang Ke Dinas Sosal Kabupaten Karangasem,” ujarnya
Artayasa menjelaskan, keberadaan gepeng dan pengamen merupakan bentuk pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Dimana, pengembalian ini merupakan bentuk efek jera, sehingga yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang beraktifitas di Kota Denpasar agar senantiasa memperhatikan dan mengindahkan aturan yang berlaku. Sehingga dalam kegiatanya tidak melanggar dan tersangkut kasus pelanggaran perda.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Denpasar mari bersama jaga ketertiban umum untuk mendukung keamanan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Untuk diketahui, selama tahun 2021 Dinas Sosial Kota Denpasar telah telah melupakan gepeng sebanyak 219 ke daerah asalnya dengan rincian dari luar Bali sebanyak 58 dan luar Denpasar 161 orang.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar