Denpasar, (Metrobali.com)-

Guna meningkatkan kewaspadaan Penyebaran Penyakit Akibat Corona Virus Disease (Covid-19), Pemkot Denpasar melalui Dinas Perhubungan resmi menghentikan sementara pelaksanaan Car Free Day. Pemberhentian kegiatan rutin Hari Minggu yang dipusatkan di kawasan Renon dan Taman Kota Lumintang ini tertuang dalam Surat Dishub Denpasar Nomor : 551.11/591/Dishub tertanggal 17 Maret 2020.

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Selasa (17/3) membenarkan bahwa terkait merebaknya Virus Corona ini pelaksanaan Car Free Day Kota Denpasar yang di Renon dan kawasan Taman Kota Lumintang dihentikan sementara terhitung sejak Minggu (22/3) mendatang.

“Iya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Penyebaran Virus Corona maka Car Free Day kami hentikan sementara hingga ada pemberitahuan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan pemberhentian ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 443.33/1637/Dikes Tanggal 5 Maret 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 800/595/BKPSDM Tanggal 16 Maret 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar serta Surat Edaran Gubernur Bali Nornor 7194 Tanggal 16 Maret 2020 Tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Dewa Rai mengatakan bahwa sejalan dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi bahwa Pemkot Denpasar berkomitmen untuk mendukung upaya memutus rantai penyebaran Virus Corona. Hal ini dilaksanakan dengan beragam upaya, salah satunya dengan mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang atau kerumunan masa, dan juga mengurangi kontak yang berdekatan antar orang atau Sosial Distance

“Tentunya kami berharap masyarakat dapat melaksanakan himbauwan ini dengan tertib dan melaksanakan olahraga dari rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan kebugaran tubuh,” ujar Dewa Rai. (Ags/HumasDps).