Dorong Kesadaran Masyarakat Tandai Tanah Miliknya
Denpasar, (Metrobali.com)
Sebagai upaya mendorong kesadaran warga masyarakat untuk menandai tanah miliknya, Pemerintah Kota Denpasar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan kegiatan pemasangan patok, melalui Program  Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) pada Jumat (3/2).
Kegiatan ini dipusatkan di di area LC Pura Demak, Desa Pemecutan Kelod. Hadir saat itu, Asisten I Kota Denpasar yang membidangi Pemerintahan, I Made Toya dan Kepala Kantor BPN Kota Denpasar, Anak Agung Sri Anggraini.
Tampak pula mendampingi, Camat Denpasar Barat, Ida Bagus Purwanasara serta Perbekel Desa Pemecutan Kelod, I Wayan Tantra, para pemilik tanah serta jajaran OPD terkait.
Sebagai informasi, kegiatan pemasangan patok ini sendiri merupakan gerakan nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia dan dikomandoi langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto di lokasi pusat pelaksanaan, yakni Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
Beberapa waktu lalu, pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok.
Perbekel Desa Pemecutan Kelod, Wayan Tantra menyebut di lokasi LC Pura Demak, sebanyak 400 patok dipasang pada kegiatan pemasangan patok pagi tadi.
“Suatu kehormatan bagi Desa Pemecutan Kelod bahwa kegiatan pemasangan patok di Kota Denpasar dipusatkan di LC Pura Demak. Harapan kami, gerakan ini nantinya dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat terkait aset tanah yang dimiliki,” katanya.
Kegiatan pemasangan patok merupakan akselerasi pelaksanaan kegiatan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2023.
“Pemasangan patok tanda batas tanah itu merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya, agar saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanahnya dapat lebih mudah dan cepat. Jadi kebetulan tadi, para pemilik lahan tanah ini kami undang juga untuk hadir dan menyaksikan,” papar Wayan Tantra.
Patok batas bidang tanah tersebut nantinya akan dipasang oleh masing-masing pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Dengan terpasangnya patok batas bidang tanah maka batas bidang tanahnya akan semakin jelas.
Sumber : Humas dps
Editor : Hana