Tabanan (Metrobali.com)-
Guna menekan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perdagangan manusia (trafiking),  dan memberikan perlindungan kepada anak, Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar sosialisasi Trafiking, KDRT dan Perlindungan Anak, Selasa (11/6) pagi kemarin di Aula Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupatenh Tabanan.

Ketua Panita Gusti Ayu Murniati mengatakan,  keberadaan perempuan ditengah masyarakat sampai saat ini masih menimbulkan sudut pandang yang berbeda mengenai peran serta dan tanggung jawab secara langsung sebagai anggota masyarakat. Untuk mewujudkan kepedulian masyarakat terhadap kesejahteraan anak dan perempuan sesuai dengan Visi Tabanan SERASI (sejahtera, aman dan berprestasi),  maka perlu di laksanakan sosialisasi Undang-Undang tentang Perdagangan Manusia (trafiking), KDRT dan Perlindungan Anak. Kegiatan ini bertujuan diantaranya,  untuk  mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan yang saat ini sering terjadi pemerkosaan wanita dibawah umur serta  melindungi perbuatan perdagangan anak dan perempuan.

Sosialisasi ini dilakukan selama tiga hari dari tanggal 11 sampai dengan 13 Juni 2013,  bertempat di Ruang Rapat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini diikuti 100 peserta  terdiri dari,  staf camat se Kabupaten Tabanan , masing-masing 1 orang, PKK kecamatan masing-masing 2 orang, PKK Desa Binaan masing-masing 5 orang dan Karang Taruna masing-masing 2 orang.

Bupati Tabanan dalam sambutan tertulis dibacakan staf ahli Bupati Bidang Pemerintahan Wayan Sarba didampingi  beberapa unsur Muspida memberikan apresiasi yang baik dengan diselenggarakan acara ini. “Saya mengharapkan dengan sosialisasi ini semua lapisan masyarakat  dapat memahami tujuan kita bersama untuk bersama-sama mencegah terjadinya trafiking, KDRT dan perlindungan anak,” ujarnya.

Bupati menambahkan, pelaksanaan Undang-Undang Trafiking, KDRT dan Perlindungan Anak menuju terwujudnya  kemandirian  masyarakat khususnya perdagangan perempuan dan anak, KDRT, mengingat akhir-akhir ini sering terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga, pemerkosaan terhadap anak dibawah umur maupun penculikan anak dan bayi.

Faktor pemicu terjadinya trafiking dan  KDRT antara lain, karena kondisi ekonomi, berbagai bentuk penyimpangan prilaku yang diakibatkan tekanan psikososial, kualitas hidup sosial budaya baik yang berlaku dilingkungan sosial tertentu. Kurangnya kesabaran, ingin cepat kaya/ingin memiliki materi dan standar hidup lebih tinggi dan pengaruh nilai budaya yang tidak diimbangi dengan sikap mental yang baik.

Bupati berharap kepada peserta sosialisasi agar bisa menggetoktularkan informasi yang diperoleh selama sosialisasi, agar tercipta informasi yang benar terhadap trafiking, KDRT dan Perlindungan Anak. “Saya berharap para peserta bisa membantu pemerintah untuk berbagi informasi yang diperoleh selama mengikuti sosialisasi ini,”imbuhnya. CAN-MB