Bupati Sanjaya : Jangan Sampai Seluruh Perangkat Daerah Tidak Mengerti Proses dan Isi Dokumen Perencanaan

 

Tabanan  (Metrobali.com)-


 Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, menghadiri Musrenbang RPJMD SB Kabupaten Tabanan 2021 – 2026 yang digelar di Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, sekaligus memberikan arahan melalui zoom meeting di ruang Kerjanya di Kantor Bupati, Selasa, (25/5).

Dalam kegiatan yang membahas tentang penyusunan perencanaan pembangunan jangka menengah Kabupaten Tabanan tersebut, juga diikuti oleh Wakil Bupati I Made Edi Wirawan, SE, dan Forkopimda Tabanan, Sekretaris Daerah beserta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tabanan.

Dalam arahannya saat itu, Bupati Sanjaya menyampaikan visi pembangunan sebagaimana yang telah disampaikan dalam konsultasi publik Ranwal RPJMD SB Kabupatenn Tabanan Tahun 2021-2026 adalah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana di Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM).

“Visi ini diterjemahkan kedalam sebuah misi, yaitu pembangunan yang berorientasi pada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan menjamin hak setiap rakyat melalui jalan Tri Sakti (berdaulat dalam bidang politik, berdikari dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam  bidang kebudayaan), atas pangan, sandang dan papan, pendidikan dan kesehatan, jaminan sosial dan ketenagakerjaan, adat, agama, tradisi, seni dan budaya serta pariwisata,” beber Sanjaya.

Selanjutnya, mantan Wakil Bupati Tabanan 2 periode tersebut menegaskan, proses berikutnya adalah menterjemahkan visi misi kedalam tujuan, sasaran dan program dengan target kinerja yang terukur dan dapat dicapai.

“Dalam tahapan inilah dibutuhkan kemampuan, kecermatan, dan kecerdasan berfikir dalam menganalisis kondisi saat ini. Kemudian menemukan strategi merubah sumber daya yang dimiliki menjadi kondisi yang lebih baik dalam lima tahun kedepan,” imbuhnya.

Bupati Sanjaya berharap, utamanya kepada seluruh perangkat daerah Kabupaten Tabanan agar memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam proses penyusunan perencanaan baik RPJMD maupun Renstra perangkat daerah masing-masing.

“Jangan sampai terjadi, Kepala Perangkat Daerah dan Pejabat lainnya tidak tahu dan tidak mengerti proses dan isi dokumen perencanaan ini sebagai dasar kontrak kinerja yang harus dipertanggungjawabkan pencapaiannya oleh perangkat daerah sesuai bidang urusan masing-masing,” tegas orang nomer satu di Tabanan tersebut.

Proses penyusunan RPJMD SB Kabupaten Tabanan Tahun 2021-2026 saat ini telah sampai pada tahap perumusan rancangan RPJMD, setelah sebelumnya Ranwal RPJMD diverifikasi oleh tim verifikasi RPJMD. Seluruh perangkat daerah Kabupaten Tabanan juga telah menyiapkan Rancangan Awal strategis perangkat daerah (Renstra PD) 2021-2026.

Sumber : Humas Pemkab Tabanan.