Keterangan foto: Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta melakukan peletakan batu pertama tanda dimulainya proyek pembangunan Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Minggu (5/7/2020) sore/MB

Klungkung, (Metrobali.com) –

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta melakukan peletakan batu pertama tanda dimulainya proyek pembangunan Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Minggu (5/7/2020) sore. Peletakkan batu pertama ini dilaksanakan bertepatan dengan Purnama Sasih Kasa yang juga dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung Anak Agung Ngurah Kirana.

Usai meletakkan batu pertama, Bupati Suwirta mengatakan pembangunan TOSS Center ini merupakan pembangunan tahap kedua. Dimana dalam pembangunan ini meliputi gedung leaning center, koperasi, bangunan pengolahan sampah, tembok penyengker hingga padmasana. Tentu apa yang kita lakukan ini adalah komitmen kuat Kabupaten Klungkung untuk melaksanakan pemilahan sampah dari sumbernya dan diolah nantinya ditempat ini menjadi kompos serta sampah pelastik dengan inovasi Gerakan Bersama Puputan Sampah Plastik (Gema Tansaplas) yang kita kumpulkan juga ditempat ini bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia. “Semoga kedepannya dengan langkah ini bisa membuahkan hasil yang manis terutama untuk penanganan sampah agar Kabupaten Klungkung bisa bebas dari sampah plastik,” harap Bupati Suwirta.

Lebih lanjut, Bupati Nyoman Suwirta juga menambahkan mudah-mudahan setelah nantinya sudah kita laksanakan dengan konsisten tempat ini bisa menjadi study banding, tempat belajar dan hal yang paling penting bisa menjadi contoh tempat pengolahan sampah terpadu. “Mari kita selalu berfikir yang positif mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini bisa memberikan hasil yang terbaik untuk penanganan sampah di Kabupaten Klungkung,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung Anak Agung Ngurah Kirana menyampaikan pembangunan TOSS Center tahap kedua ini senilai Rp. 2.100.080.000 dengan waktu pelaksanaannya selama 180 hari kalender.(Humasklk/puspa).