Gianyar, (Metrobali.com)
Bagian Hukum Setda Kabupaten Gianyar bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gianyar menggelar Focus Group Discusion (FGD) di Rumah Luwih, Rabu (11/3). FGD ini terkait Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui FGD ini, diharapkan pimpinan OPD mengetahui secara pasti permasalahan hukum.
“Harapannya pada saat terjadi permasalahan hukum di masing-masing OPD, Pimpinan OPD dapat  mengetahui betul permasalahannya. Disamping itu, supaya kepala OPD memahami bagaimana harus bertindak jika terjadi permasalahan hukum,” ujar Kepala Bagian Hukum Setdakab. Gianyar I Ketut Sedana.
Ditambahkannya, Bagian Hukum akan melakukan  mediasi atau mengkordinasikan ke kejaksaan apabila kasus tersebut non litigasi. Kalau memang tidak bisa dilakukan perdamaian baru dibawa ke ranah hukum melalui pengadilan.
Sedana juga menekankan akan membantu terkait masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Karena jika hukum pidana akan langsung dibawa ke pengadilan. Disamping melakukan kerjasama dengan kejaksaan, Pemkab Gianyar juga menyusun peraturan daerah atau peraturan bupati terkait bantuan hukum untuk melindungi ASN dan masyarakat miskin.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agung Mardiwibowo, SH. menerangkan bahwa FGD merupakan wujud konkrit dari kerjasama Pemkab Gianyar dengan Kejaksaan.  Mengingat sebelumnya telah terjalin MoU antara Pemkab dengan Kejaksaan terkait hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kejaksaan Negeri Gianyar secara terbuka akan memberikan pelayanan hukum. “Kami siap memberikan bantuan hukum, kami juga ada kios pelayanan hukum di kantor kejaksaan, dan juga membuka gerai pelayanan hukum saat Car Free Day,” tutur Agung Mardiwibowo.
Agung Mardiwibowo juga berpesan agar ASN mengikuti peraturan yang ada dalam pengelolaan uang negara. “Teman-teman berhati-hatilah dalam pengelolaan keuangan negara atau proyek, patuhi saja tugas dan fungsi atau peraturan yang ada. Apabila tidak jelas kami siap memberikan pelayanan hukum,”pungkasnya.
Mewakili Bupati, Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya mengatakan bahwa Gianyar telah merancang peraturan bupati terkait penyelenggaraan bantuan hukum untuk mengakomodir para penerima bantuan hukum. Sehingga hak bagi penerima bantuan hukum mendapatkan aspek keadilan.
Melalui kerjasama antara Pemkab Gianyar dengan kejaksaan, Sekda Wisnu Wijaya berharap mampu memberikan pandangan dan pemikiran dalam hal mengeluarkan suatu kebijakan dan pengambilan keputusan yang tepat, aman dan memiliki kepastian hukum. Sehingga mampu meminimalisir masalah hukum yang timbul dengan melibatkan stake holder terkait.
Dengan demikian, keberadaan Bagian Hukum mempunyai peran penting dalam mensukseskan pelaksanaan aplikasi dalam aspek hukum, dimana karyanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
FGD dengan mengambil tema “Sinergitas Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dengan Kejaksaan Negeri Gianyar Terkait Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara” menghadirkan narasumber Suryatin Lijaya sebagai Advokat Kabupaten Gianyar, Martina Peristyanti Kasi Datun Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gusti Putu Nilawati Kabid Hukum pada Kementerian Hukum dan HAM Bali.  Hadir dalam FGD tersebut seluruh pimpinan OPD di Pemkab Gianyar serta pimpinan Perumda Gianyar (Ctr)