Buleleng, (Metrobali.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Penghargaan ini diberikan dikarenakan Pemkab Buleleng dinilai berhasil membina desa dan kelurahan sadar hukum.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menkumham RI Yasonna Hamonangan Laoly kepada Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana di Gedung Ksirarnawa Art Center Denpasar,  Jumat (7/10/2022).

Ditemui usai menerima piagam penghargaan, Lihadnyana mengatakan secara keseluruhan di Provinsi Bali terdapat 179 desa sadar hukum. Untuk di Kabupaten Buleleng terdapat delapan desa yang menerima penghargaan yakni Desa Baktiseraga, Desa Giri Emas, Desa Kubutambahan, Desa Les, Desa Gobleg, Desa Umeanyar, Desa Kekeran dan Desa Pejarakan. “Tahun ini sebanyak delapan desa di Kabupaten Buleleng  yang mendapat penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kemenkumham RI. Kami akan perkuat dan dorong pembangunan dan pembinaan di bidang hukum ini,” kata dia.

Dengan penghargaan yang diterima ini, bisa memotivasi bagi desa yang lain untuk meraih hal yang sama. Ini dikarenakan desa/kelurahan sadar hukum pada hakekatnya patuh pada aturan-aturan yang ada. “Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Menteri, desa/kelurahan sangat mematuhi aturan yang ada tatkala sudah menyandang predikat sadar hukum,” ujar Lihadnyana.

Lebih lanjut, Lihadnyana mengungkapkan melalui capaian, ke depan bisa menjadi semacam tonggak bagi desa-desa yang lain untuk segera bisa meningkatkan statusnya. Sebagai desa sadar hukum di Kabupaten Buleleng. Dengan komitmen yang dan pembinaan dari Pemkab Buleleng, diharapkan pada tahun 2023 jumlah desa sadar hukum bisa bertambah. Pembinaan akan masif dilakukan karena begitu beratnya kriteria-kriteria yang ada untuk bisa menjadi predikat desa/kelurahan sadar hukum. “Maka, itu akan kita laksanakan mulai saat ini. Sehingga di tahun 2023 Buleleng bisa meningkatkan setiap desa. Target kita sih setiap desa bisa menjadi desa/kelurahan sadar hukum,” ungkap pria yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini.

Sementara, Yasonna memaparkan bahwa program pembinaan desa sadar hukum dikelola oleh masing-masing kantor wilayah. Dengan begitu, diharapkan masyarakat patuh. Bukan takut kepada hukum. Masyarakat menjadi patuh kepada hukum walaupun tidak diawasi. “Mari kita bersama-sama mengarahkan dan mendorong kesadaran hukum dalam tindakan konkret berupa mematuhi hukum,” paparnya.

Dirinya menambahkan untuk mewujudkan desa/kelurahan sadar hukum, penyuluhan hukum kepada masyarakat terus ditingkatkan. Sehingga masyarakat dapat mengetahui dan taat aturan yang berlaku. Selain itu, meningkatkan kerjasama antar instansi dalam rangka penyebar luasan aturan perundang-undangan. “Saya berharap semua lapisan masyarakat dapat patuh dan taat hukum. Sehingga ke depan semua desa dan kelurahan di Bali dapat dicanangkan menjadi desa dan kelurahan sadar hukum,’’ pungkas Yasonna.(ama)