Buleleng, (Metrobali.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng siapkan aplikasi e-Hibah, agar kedepannya proses hibah lebih transparan, akuntabel dan efisien waktu. Disamping itupula, guna memudahkan masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu hibah melakukan proses permohonan hibah. Artinya bagi masyarakat ada ketepatan waktu kapan harus mengajukan proposal. Dan begitu pula, pihak OPD pengampu hibah, dimudahkan dalam hal memverifikasi usulan hibah.

“Seperti ditahun 2022 ini, batas waktu permohonan hibah akan ditutup pada minggu pertama bulan Maret 2022,” ucap Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Nyoman Genep saat ditemui usai memimpin rapat sosialisasi hibah dan bansos untuk perencanaan Tahun 2023 di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, pada Selasa, (25/1/2022).

Nyoman Genep menambahkan, e-Hibah telah menyiapkan fitur-fitur dan kriteria dalam hal pengajuan hibah yang memudahkan masyarakat pada saat proses hibah melalui aplikasi ini, sebelum masuk ke SKPD.

“Mengingat aplikasi ini adalah hal yang sangat baru, kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Kominfosanti Buleleng yang dalam hal ini sebagai fasilitator aplikasi ini untuk mensosialisasikan dan mengadakan pelatihan kepada OPD. Pihak Kecamatan maupun aparat desa agar aplikasi e-Hibah ini mudah dipahami dan segera bisa diterapkan sebelum batas waktunya.” tandas Genep.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan secara teknis mengatakan, e-Hibah ini adalah sebuah aplikasi yang bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan hibah atau bansos dari masyarakat kepada pemerintah. Aplikasi ini diharapkan bisa lebih efisien dan efektif serta meminimalisir kesalahan dalam proses hibah.

Terkait tata cara pengoperasian aplikasi ini, Mantan Kabag Prokom ini menjelaskan, calon penerima hibah harus registrasi terlebih dahulu melalui aplikasi e-Hibah, setelah melakukan registrasi akan mendapatkan akun yang kemudian pemohon bisa upload dokumennya, yang nantinya dokumen itu akan diterima oleh bagian umum untuk dipilah dan didistribusikan ke masing-masing OPD pengampu sesuai subjeknya.

Selanjutnya, OPD pengampu akan memverifikasi usulan tersebut, jika terjadi kesalahan akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dokumen tersebut. Setelah dirasa sudah lengkap dokumennya, pihak OPD akan meneruskan ke Bappeda Buleleng yang nantinya akan memperoleh akun sehingga bisa mengupload dokumen ke SIPD oleh pemohon sendiri.

Suwarmawan menekankan, proses e-Hibah ini sudah clear pada minggu pertama bulan Maret 2022.

“Nantinya kita akan buatkan petunjuk teknis tentang proses atau alur mekanisme hibah bansos di Kabupaten Buleleng dengan bekerjasama dengan BPKPD Kabupaten Buleleng,” pungkasnya. GS