Buleleng, (Metrobali.com)

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Buleleng mulai merancang Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPKP). Hal ini dilakukan, sebagai dasar hukum dalam mendisiplinkan pengembang yang tidak menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU).

“Di Tahun 2022 ini, penyusunan draf PPKP sudah selesai dikerjakan. Dimana salah satunya terdapat bab serah terima PSU. Dan ketika sudah selesai Perdanya, maka hal ini yang akan menjadi dasar hukum untuk lebih pasti untuk turun ke lapangan,” ucap tegas Kadis Perkimta Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Surattini, ST, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Jumat, (22/4/2022) lalu.

Lebih lanjut dikatakan pada dasarnya penyerahan PSU itu adalah keaktifan dari pengembang itu sendiri. Pihaknya dalam hal ini, hanya mensupport dan meminta pengembang untuk menyerahkan PSUnya. Jika pengembang sudah mau menyerahkan, otomatis pemeliharaan PSU sudah dibebankan kepada pemerintah.

“Ketika ada kerusakan, kita bisa langsung perbaiki. Pemerintah diuntungkan karena dapat melayani masyarakat dan pengembang tidak dibebankan lagi dalam pemeliharaan setelah menyerahkan PSUnya,” jelas Surattini

Diungkapkan hingga Tahun 2022, terdapat 138 pengembang yang terdata di perijinan, dan Dinas Perkimta Buleleng baru berhasil mendata 23 pengembang dari 138 tersebut, karena terkendala suatu hal. Dari 23 pengembang itu, ditemukan beberapa permasalahan belum menyerahkan PSU, diantaranya administrasi belum lengkap, rumah belum terjual semua yang dikarenakan situasi pandemi dan lain sebagainya.

“Itulah kendala kami dilapangan. Karena, pengembang tidak akan membangun PSU jika semua unit rumah belum terjual,” terangnya.

Iapun menjelaskan, pihaknya masih mensyaratkan 30 persen dari luas tapak untuk menyiapkan PSU. Setelah dikalkulasikan dari 30 persen itu, hanya terpenuhi pada jalan saja. Tapi dalam rancangan Perda nanti, akan ditambahkan lagi fasilitas umum lainnya. Seperti tempat sampah, tempat ibadah dan tempat pertemuan umum.

“Saat ini kami hanya mensyaratkan prasarana dan sarana untuk jalan dan draenase saja, yang tentunya sudah dalam keadaan baik,” jelasnya lagi.

Untuk itu, Surattini menegaskan bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban dalam menyerahkan PSU, akan diberikan sanksi berupa blacklist sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No. 9 Tahun 2009. Bahwa maksimal 1 tahun pembangunan PSU dalam kondisi baik harus diserahkan kepada pemerintah.

“Kita mentargetkan ditahun 2022, hanya 9 pengembang saja. Sampai bulan April 2022 ini, baru 2 pengembang yang menyerahkan PSUnya. Dimana sesuai Permendagri, kita akan menuntaskan dan mendata kembali pengembang yang belum memiliki ijin untuk segera menyerahkan PSUnya.

“Kita berharap, kesadaran dari pengembang untuk segera menyerahkan kondisi PSUnya. Karena apapun itu, mereka sudah ada transaksi dan komitmen. Bahwa mereka menyediakan perumahan dengan prasarana dan sarana yang ada. Setelah prasarana dan sarana ada, agar sesegera mungkin menyerahkan ke pemerintah.” ucap Surattini

“Semoga pada tahun ini Perda kita selesai tersusun dan tahun depan kita bisa bekerja dengan dasar hukum yang pasti,” tandasnya. GS