Buleleng, (Metrobali.com)

Dengan adanya putusan Nomor 738 PK/pdt/2019 dari Mahkamah Agung (MA) berujung Kantor Desa Penglatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng terancam dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Singaraja. Terhadap hal ini, warga setempat melakukan aksi penolakan dengan memasang spanduk dibeberapa titik di Desa Penglatan.

Kepada awak media, Perbekel Desa Penglatan Nyoman Budarsa didampingi anggota DPRD I Provinsi Bali Kadek Setiawan mengaku pihaknya sangat menghormati supremasi hukum, namun tidak menerima putusan MA.

“Kantor desa kami ini, memiliki sejarah yang panjang dari awal berdirinya hingga sekarang. Dan kami tidak melakukan gugat balik (eksaminasi).” ucapnya tegas, Senin, (13/9/2021) diaula pertemuan kantor desa setempat.
Iapun menyebutkan oleh karena yang digugat pemerintah, maka Pemkab Buleleng harus hadir ditengah-tengah kita. Dengan harapan Desa Penglatan ini, tetap kondusif.

“Permasalahan yang menerpa kantor desa kami ini, sudah dibahas dengan bupati dan instansi terkait untuk mencari solusi yang terbaik. Misalnya ganti rugi sebesar Rp 1 milyar lebih sudah bisa diwujudkan, namun secara aturan hukum tidak bisa. Karena terjadi double acounting,” jelasnya.

Ditegaskan lagi bahwa pihaknya akan tetap untuk mempertahankan kantor desanya. Artinya, apa yang telah diputuskan MA agar ditinjau kembali, karena sejarah berdirinya kantor desa ini sangat dirasakan sekali oleh warga desa sebagai asset desa.

“Kalau hal ini dibiarkan, maka akan banyak warga melakukann hal yang sama. Jadi pada intinya, pemerintah harus hadir ditengah-tengah kita, untuk ikut menyelesaikan persoalan ini,” tandas Budarsa.

Sementara itu anggota Komisi III DPRD I Bali dari fraksi PDI Perjuangan yakni Kadek Setiawan juga menegaskan dirinya itu lahir hidup dan mati di Desa Penglatan, tidak ingin kantor desanya menjadi hak milik pribadi. Apalagi yang digugat disini adalah pemerintah, maka dalam hal ini negara harus hadir ditengah-tengah masyarakat desa untuk menyelesaikan permasalahan Kantor Desa Penglatan ini.

“Kami tetap menghormati dan taat dengan supremasi hukum. Dan oleh karena yang digugat ini pemerintah, maka Negara harus hadir ditengah-tengah kita untuk bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini.” ujarnya tegas.

Dikatakan juga bahwa upaya terakhir pemerintah desa untuk mempertahankan kantor desa adalah mendapatkan dukungan dari pemerintah kabupaten. Artinya bisa dicarikan jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Negara harus hadir untuk menyelesaikan permasalahan Kantor Desa Penglatan,” pungkas Setiawan yang sudah 4 periode sebagai anggota dewan ini. GS