TTD MOU
Buleleng (Metrobali.com)-
Sinergitas lembaga eksekutif dan yudikatif selama ini sangat diharapkan, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dari unsure pelanggaran hokum. Terkait hal ini, pada Selasa (6/6) diruang rapat Kantor Bupati Buleleng dilakukan penandatanganan kerjasama berupa Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja. Dilakukannya penandatanganan MoU ini, untuk meningkatkan Pengawasan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (P4D), tanpa ada keraguan dalam menjalankan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Tampak hadir dalam penandatanganan MoU antara Pemkab Buleleng dan Kejari Singaraja, dari Wakil Ketua II DPRD Buleleng I Made Adi Purnawijaya,S.Sos, Sekda Buleleng Ir Dewa Ketut Puspaka,MP serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Buleleng.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singaraja Fahrur Rozy, SH., MM mengatakan fungsi TP4D Buleleng adalah mengawal dan menggiring proses pembangunan daerah agar berjalan lancar, tanpa penyimpangan dana daerah. Artinya pihak Pemkab Buleleng dalam melaksanakan proyek pembangunan akan diawasi langsung oleh pihak Kejari Singaraja.”Langkah persuasive yang dilakukan, dimulai dari proses pelelangan setiap proyek pembangunan. Kita akan kawal dan kita giring sehingga pembangunan bisa berjalan lancer tanpa ada penyimpangan” ucap tegas Fahrur Rozy.
Menurutnya TP4D Buleleng selama ini tetap melakukan pendampingan, selama dari pihak OPD di lingkungan Pemkab Buleleng mengajukan permohonan untuk didampingi dan dikawal dalam melakukan suatu kegiatan.”Kita harapkan, pihak aparat Pemkab Buleleng jangan takut dalam melaksanakan semua jenis kegiatan. Karena kita akan kawal dan memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum kepada mereka,” tandas Fahrur Rozy.
Sementara itu Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST mengingatkan bahwa mulai saat ini seluruh OPD harus segera menjalankan APBD tanpa ada kekhawatiran lagi. Mengingat kalau terdapat hal-hal yang diragukan, terlebih dahulu bisa didiskusikan dengan tim di Kejari Singaraja.”Dengan adanya MoU ini, lebih terkontrol dan efektif sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan lagi dalam melaksanakan suatu kegiatan,” ucap Bupati Agus Suradnyana menegaskan.
Lebih lanjut Bupati Agus Suradnyana mengatakan penandatangan MoU, merupakan bantuan hokum dibidang penanganan perkara perdata dan tata usaha Negara di Pengadilan Tinggi maupun di Mahkamah Agung untuk kepentingan Pemkab Buleleng. Selain itu, ujarnya menambahkan MoU ini juga menangani perkara perdata dan tata usaha negara yang memerlukan penyelesaian diluar pengadilan.”Pihak Kejari dalam pendampingan hokum, nantinya memberikan pertimbangan hukum/advis hukum dan juga tindakan hukum lainnya” pungkasnya. GS-MB